HARIANBOGOR.COM – Pemilu, pilpres dan pileg 2024 telah usai, namun sebagian daerah akan dihadapkan kembali dengan pesta demokrasi, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dimana Pemerintah Kota Bogor bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
Sejumlah Bakal Calon (Balon) Walikota Bogor pun sudah mulai bermunculan, salah satunya pengacara kondang Farhat Abas yang telah resmi mendaftar ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor pada Kamis (18/42024).
Sebagai bukti keseriusan dirinya maju di pemilihan walikota (Pilwalkot) Bogor, Farhat Abas menyatakan kesiapannya untuk menempuh dan mengikuti mekanisme yang telah disiapkan partai.
“Saya siap maju di Pilkada Kota Bogor, makanya saya datang ke kantor DPC PDIP untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran. Apapun yang jadi mekanisme partai, kita ikuti dengan serius,” ungkapnya.
Farhat menuturkan, alasannya maju di Pilkada Kota Bogor, untuk membawa perubahan dearah yang lebih baik, diantaranya mengenai peningkatan pelayanan publik, ekonomi kerakyatan juga pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Baca artikel lainnya di sini : Berteduh Saat Hujan, Dua Orang Warga Magetan Meninggal Akibat Tertimpa Barongan Bambu
“Masyarakat Kota Bogor harus meningkat tarap hidupnya, karena Bogor merupakan daerah penyangga ibukota. Tapi saat ini belum maksimal. Sehingga tujuan saya maju di Pilkada nanti untuk meningkatkan segala aspek kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
Menang Hitung Cepat, Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat Kepada pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Farhat menegaskan, hubungan dirinya dengan dengan partai berlambang banteng moncong putih itu sudah terjalin hubungan baik sejak lama.
Baca artikel lainnya di sini : Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
“Jujur saja, kedekatan saya dengan PDIP sudah sejak lama terjalin, komunikasi secara baik dengan elit partai pun terus dilakukan. Intinya, kita ikuti mekanisme dalam mendapatkan tiket partai untuk maju di Pilkada,” jelas Farhat.
Panitia pendaftaran bakal calon walikota bogor DPC PDIP Kota Bogor, Vayireh Sitohang membenarkan jika Farhat Abbas datang ke kantor DPC untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alasan KNPI
Bahkan, kehadiran Farhat Abas disambut dengan antusias oleh seluruh pengurus maupun kader partai.
Variyeh juga berharap, kehadiran pengacara kondang itu dapat membawa warna baru dan meningkatkan elektabilitas serta popularitas partai.
“Kami menyambut baik kedatangan Farhat Abbas yang akan maju di Pilwalkot Bogor melalui PDIP. Semua yang mendaftar, akan mengikuti semua tahapan yang ditentukan,” singkatnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas menjadi sorotan publik setelah melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, meskipun Pendeta Gilbert menyampaikan permohonan maaf atas ceramahnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hal itupun ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Wan)
empatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topiktop.com dan Harianinvestor.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.