HARIANINDONESIA.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh advokat Ginda Ansori.
Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Tanggapan Jokowi Soal Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Makan Siang dan Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono di Kertanegara, Jaksel
Sahaja Ciawi Nyatakan Siap Berjuang Menangkan Jaro Ade di Pilkada 2024
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat.”
“Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Termasuk Kaesang Pangarep, Survei Digital Pilkada Jakarta Ungkap Nama-nama yang Eksposurnya Dominan
Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
“Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana,” ujar Zahwani.***