HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan langkah Indonesia Corruption Watch yang melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK terkait percakapannya dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyoto Sihite.
“KPK menghargai upaya laporan kepada Dewas KPK dimaksud.”
“Dewas pasti akan menindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Ali mengatakan Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media dan mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.
Baca Juga:
Sebanyak 352 Orang Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
“Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK,” ujarnya.
Ali menjelaskan Johanis Tanak sudah mengklarifikasi hal tersebut usai pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis 13 April 2023 dini hari.
Meski demikian, belakangan muncul narasi bahwa KPK menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi soal percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite.
“Kami tegaskan itu bukan konferensi pers khusus klarifikasi isu dimaksud karena kami mengikuti pemberitaan masih ada saja pihak yang memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha
Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Azis Syamsudin Mangkir
Lembaga antirasuah itu juga kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.
“Kami saat ini juga mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggungjawab sehingga seolah-olah terjadi pada saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan menyerahkan sepenuhnya soal penanganan laporan ICW tersebut dan tindak lanjutnya kepada Dewas.
“Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tersebut kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya,” ujarnya.***
Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus SYL