2 Kali Mangkir dari Panggilan Sebagai Saksi Kasus Suap, KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Badilum.mahkamahagung.go.id)

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Badilum.mahkamahagung.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Upaya itu terkait dengan kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

“Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa.”

Meski demikian, Alexander Marwata tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Gerindra Komunikasi dengan Jokowi Soal Sosok Cawapres, Habiburokhman: Apakah Erick Thohir atau Nama Lainnya

“Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” tambah Alexander Marwata.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Resah dengan Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan
Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno Saat Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Alasan Soal Permintaan Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’
Pesan untuk Muhammadiyah, Nutlette Ingatkan agar Waspadai Praktik Mafia Kasus dari Dalam Organisasi
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:27 WIB

Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korbann

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK

Selasa, 8 April 2025 - 07:41 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, PenprovJawa Barat Nyatakan Kecewa

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jabar

Senin, 25 November 2024 - 20:09 WIB

Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center

Kamis, 19 September 2024 - 09:46 WIB

Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0

Rabu, 18 September 2024 - 14:51 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Berita Terbaru