Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penembakan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Penembakan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria, yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (24/9/2024).

Kasus penembakan terhadap korban AR ini terjadi pada hari Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat itu korban bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut,” ujar Wahyudi.

“Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria.”

“Mereka berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegur oleh korban,” sambungnya.

Tak terima ditegur, lanjut Yudi, kemudian terjadi percekcokan antara keduanya (pelaku dan korban).

Beberapa saat kemudian tersangka A (19) pekerjaan tukang parkir melintas disitu memang mau lewat, tapi karena ada keributan dia kemudian datang.

“Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung menembak.”

“Penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala,” tuturnya.

Pasca peristiwa tersebut, Yudi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

Polisi langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan serta menginterogasi korban dan saksi lainnya.

“Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku yang merupakan seorang residivis kasus curanmor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi di Warakas dan Cilincing.”

“Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paline lama 10 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Mobil Perpustakaan Keliling Turut Meriahkan Festival Literasi Al-Jannah di Cimanggis
Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:46 WIB

MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:39 WIB

JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Teknologi AI dan Proses Pengadaan Barang Secara Langsung Jadi Tren Baru di Ajang China Gift Fair Edisi Oktober

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:00 WIB

DJI Osmo Pocket 4P Pearl White Resmi Hadir di Pasar Global, Tawarkan Sentuhan Gaya yang Trendi bagi Kreator Sinematik di Seluruh Dunia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:14 WIB

YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Hanwha Life Invitational Hadirkan Talenta Muda Golf Putri dari 6 Negara Asia di Panggung Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Comarch Loyalty Mengubah Program Loyalitas Azerbaijan Airlines Menjadi Ekosistem Teknologi Finansial

Berita Terbaru