Pesan untuk Muhammadiyah, Nutlette Ingatkan agar Waspadai Praktik Mafia Kasus dari Dalam Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Muhammadiyah,  Nurlette. (Dok. Pribadi)

Aktivis Muhammadiyah, Nurlette. (Dok. Pribadi)

BANTEN – Beberapa bulan lalu, polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang sempat viral dan menjadi sorotan publik.

Banyak pihak memanfaatkan momentum ini untuk berperan sebagai “hakim jalanan,” termasuk menyeret nama Agung Sedayu Group dalam narasi yang tidak berdasar.

Salah satu aktor yang diduga memanipulasi isu ini adalah Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disebut-sebut membawa agenda pribadi dan kelompok.

Muhammadiyah Ditunggangi untuk Kepentingan Mafia Tanah?

Aktivis Muhammadiyah Nurlette menduga Gufroni, bersama kelompok yang disebut sebagai “mafia kasus,” aktif menyuarakan polemik pagar laut dengan narasi provokatif.

Yang lebih memprihatinkan, Nurlette juga menduga Gufroni telah menyeret nama tokoh Muhammadiyah terkemuka.

Seperti Din Syamsuddin dan M. Busyro Muqoddas untuk ikut mengomentari kasus yang sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Padahal, sebagai organisasi yang menghormati hukum, Muhammadiyah seharusnya tidak perlu ikut campur dalam kasus yang sudah diputuskan pengadilan,” ujarnya.

“Mengomentari putusan yang telah inkrah sama saja merendahkan wibawa hukum,” tegas Nurlette lagi.

Track Record Kelam Gufroni dan Kelompok Mafia Kasus

Disebutkannya, Gufroni bukan kali pertama terlibat dalam pembelaan kasus-kasus bermasalah. Beberapa contoh yang diungkap yakni:

1. Kasus SK Budiarjo & Nurlela.

Pasangan ini divonis 2 tahun penjara atas pemalsuan sertifikat tanah di Cengkareng. Mereka didampingi Ahmad Khozinudin (eks HTI) dan Gufroni.

2. Kasus Sutrisno Lukito (PT Graha Cemerlang)

Terbukti sebagai otak pemalsuan surat tanah, divonis 3 tahun penjara. Lagi-lagi, Gufroni diduga terlibat dalam pembelaannya.

3. Kasus Charlie Chandra di Lemo

Terlibat pemalsuan dokumen tanah sejak 1993. Meski sempat berdamai, Charlie kembali melanggar kesepakatan dan kini dibela oleh Gufroni.

“Fakta-fakta ini menunjukkan pola yang konsisten: Gufroni dan kelompoknya kerap membela mafia tanah, lalu kalah di pengadilan, lalu beralih ke opini publik untuk menyerang lawan,” jelasnya.

Muhammadiyah Harus Tegas

Sebagai ormas terbesar, pesan Nurlette, Muhammadiyah harus waspada terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar organisasi untuk kepentingan kelompok.

Gufroni, dengan jabatannya di LBH PP Muhammadiyah, berpotensi mencederai kredibilitas organisasi jika terus membela kasus-kasus bermasalah.

“Muhammadiyah bukan tempat untuk membela mafia tanah. Jangan sampai nama besar ini dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” tuturnya.

Oleh karenanya, sambung Nurlette, Muhammadiyah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi praktik “mafia kasus” yang bersembunyi di balik institusi resmi organisasi.

Jika tidak, citra Muhammadiyah sebagai organisasi yang berintegritas bisa ternoda oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Waspadalah, jangan sampai Muhammadiyah jadi alat bagi mereka yang bermain di balik layar,” pungkasnya.*

 

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI Resmi Berlaku, Prabowo Sambut Positif
AI Bossjob: Solusi Cerdas Susun CV & Dapat Undangan Wawancara Lebih Cepat
Maung MV3 EV “Pandu” Meluncur di Indo Defence: Prabowo dan Ambisi Besar Otomotif Militer Indonesia
Laptop Puluhan Triliun: Investigasi Chromebook di Era Nadiem, Tiga Nama Kunci Sudah Dicekal Jaksa
Jejak Uang Kotor Korupsi Timah: CV VIP dan Rest Area Jagorawi dalam Sorotan Kejagung
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Presiden Prabowo Subianto Resah dengan Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:33 WIB

Terapi CAR-T Pertama di Dunia untuk Tumor Padat Segera Tersedia di Tiongkok

Jumat, 10 April 2026 - 06:32 WIB

Narada Luncurkan Sistem Daya Cadangan Generasi Baru untuk AIDC, AIOn X-Rate

Jumat, 10 April 2026 - 06:00 WIB

Ceva Animal Health Menunjuk Sébastien Huron Sebagai Wakil Chief Executive Officer

Jumat, 10 April 2026 - 00:55 WIB

eFuels SEA Luncurkan Platform Untuk Kembangkan Proyek eFuels di Asia Tenggara Dengan Teknologi Infinium

Kamis, 9 April 2026 - 12:03 WIB

Nancy L. Lewis, MD, MBS, FACP Dinobatkan Sebagai Chief Scientific Officer Baru untuk National Comprehensive Cancer Network (NCCN)

Kamis, 9 April 2026 - 10:04 WIB

Japfa Food Indonesia Mentransformasi Perencanaan Rantai Pasokan Dengan RELEX

Kamis, 9 April 2026 - 10:00 WIB

Komputer Misi Terbaru U-C860X Aitech yang Sesuai Standar SOSA Menghadirkan Pemrosesan Edge Berkinerja Tinggi dan AI/ML yang Dipercepat dengan Prosesor Intel Core Ultra Generasi ke-14

Kamis, 9 April 2026 - 09:37 WIB

TXOne Networks Memperkuat Eksekusi Keamanan TO Melalui Model Skalabel Berbasiskan Kemitraan di Asia Pasifik

Berita Terbaru