HARIANBOGOR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus dua (2) Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Penghapusan 2 pasal tersebut seharusnya berimplikasi positif terhadap kegiatan kejurnalistikan oleh para Insan PERS.
Demikian hal itu disampaikan oleh Rohmat Selamat, SH Mkn selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya merespons putusan MK tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk.
Baca Juga:
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Buka Retreat, Prabowo Subianto Ajak Para Anggota Kabinet Olahraga dan Latihan Baris Berbaris
Hal itu erkait Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” jelas Suhartoyo, Ketua MK seperti dilansir dari situs resmi MK, Jumat (22/3/2024).
Baca artikel lainnya di sini :Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri Usai Berpisah dari Ammar Zon
Rohmat Selamat yang memiliki background sebagai praktisi hukum itu juga mendukung putusan berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Baca artikel lainnya di sini :Ganjar Pranowo Blak-blakan Ungkap Rencananya ke Depan, Tak Mau Gabung di Kabinet Prabowo – Gibran
“Selain menjadi angin segar untuk para aktivis yang kerap menyuarakan suara kritisnya, putusan tersebut justeru lebih berdampak positif terhadap keberlangsungan kegiatan para Insan PERS.”
“Kenapa? karena dengan dihapusnya kedua pasal itu, teman-teman media bisa lebih meng-eksplore sikap kritisnya.”
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin, Muhammasiyah Siap Kelola Beberapa Titik Tambang
“Tanpa harus dibenturkan oleh kedua pasal yang telah dihapus tersebut,” ujar Rohmat Selamat saat menggelar diskusi rutin, Rabu (27/3/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga meminta agar setiap para jurnalis tidak juga terlalu kebablasan menyikapi putusan penghapusan pasal yang cukup beririsan dengan para rekan pers tersebut.
“Rekan-rekan juga tetap harus selalu memahami bahwasanya PERS ataupun kegiatan PERS itu pun juga memiliki ketentuan maupun norma yang disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa KEJ berjumlah 11 Pasal, dan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Rohmat juga menjelaskan, pengabulan Permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran oleh hakim MK itu justeru harus dicermati lebih positif.
“Walaupun wartawan dalam ketentuannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana, dan harus melalui mekanisme Dewan PERS dalam hal keberatan dalam berita.’
“Namun ketentuan pemahaman aturan, kode etik, hingga attitude sebagai jurnalis tetap harus menjadi pedoman teman-teman dalam setiap menjalankan kegiatan pers nya,” harap dia.
“Lebih mengedepankan sikap kritis membangun serta mengutamakan integritas dan kapabilitas dalam menghadirkan produk jurnalistik harusnya lebih diutamakan.”
“Menghadirkan informasi yang bersifat edukatif tanpa harus mengesampingkan menempatkan diri sebagai pengontrol akan lebih menunjukan peran positif dari keberlangsungan kegiatan pers itu sendiri.”
“Dan saya harap itu yang dikedepankan oleh segenap para punggawa dari rekan-rekan DPC PWRI Bogor Raya dan Insan PERS di Nusantara,” pungkasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari megapolitan, Harianbogor.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Infoups.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.