Ada Putusan Baru MK, PWRI Bogor Raya Sebut Kegiatan Jurnalistik Tetap Harus Kedepankan Kaidah Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.. (Dok. Rohmat Selamat SH MKn & Partner)

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.. (Dok. Rohmat Selamat SH MKn & Partner)

HARIANBOGOR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus dua (2) Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Penghapusan 2 pasal tersebut seharusnya berimplikasi positif terhadap kegiatan kejurnalistikan oleh para Insan PERS.

Demikian hal itu disampaikan oleh Rohmat Selamat, SH Mkn selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya merespons putusan MK tersebut.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk.

Hal itu erkait Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” jelas Suhartoyo, Ketua MK seperti dilansir dari situs resmi MK, Jumat (22/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini :Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Rohmat Selamat yang memiliki background sebagai praktisi hukum itu juga mendukung putusan berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Baca artikel lainnya di sini :Ganjar Pranowo Blak-blakan Ungkap Rencananya ke Depan, Tak Mau Gabung di Kabinet Prabowo – Gibran

“Selain menjadi angin segar untuk para aktivis yang kerap menyuarakan suara kritisnya, putusan tersebut justeru lebih berdampak positif terhadap keberlangsungan kegiatan para Insan PERS.”

“Kenapa? karena dengan dihapusnya kedua pasal itu, teman-teman media bisa lebih meng-eksplore sikap kritisnya.”

“Tanpa harus dibenturkan oleh kedua pasal yang telah dihapus tersebut,” ujar Rohmat Selamat saat menggelar diskusi rutin, Rabu (27/3/2024) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga meminta agar setiap para jurnalis tidak juga terlalu kebablasan menyikapi putusan penghapusan pasal yang cukup beririsan dengan para rekan pers tersebut.

“Rekan-rekan juga tetap harus selalu memahami bahwasanya PERS ataupun kegiatan PERS itu pun juga memiliki ketentuan maupun norma yang disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa KEJ berjumlah 11 Pasal, dan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Rohmat juga menjelaskan, pengabulan Permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran oleh hakim MK itu justeru harus dicermati lebih positif.

“Walaupun wartawan dalam ketentuannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana, dan harus melalui mekanisme Dewan PERS dalam hal keberatan dalam berita.’

“Namun ketentuan pemahaman aturan, kode etik, hingga attitude sebagai jurnalis tetap harus menjadi pedoman teman-teman dalam setiap menjalankan kegiatan pers nya,” harap dia.

“Lebih mengedepankan sikap kritis membangun serta mengutamakan integritas dan kapabilitas dalam menghadirkan produk jurnalistik harusnya lebih diutamakan.”

“Menghadirkan informasi yang bersifat edukatif tanpa harus mengesampingkan menempatkan diri sebagai pengontrol akan lebih menunjukan peran positif dari keberlangsungan kegiatan pers itu sendiri.”

“Dan saya harap itu yang dikedepankan oleh segenap para punggawa dari rekan-rekan DPC PWRI Bogor Raya dan Insan PERS di Nusantara,” pungkasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari megapolitan, Harianbogor.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Infoups.com 

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI Resmi Berlaku, Prabowo Sambut Positif
AI Bossjob: Solusi Cerdas Susun CV & Dapat Undangan Wawancara Lebih Cepat
Maung MV3 EV “Pandu” Meluncur di Indo Defence: Prabowo dan Ambisi Besar Otomotif Militer Indonesia
Laptop Puluhan Triliun: Investigasi Chromebook di Era Nadiem, Tiga Nama Kunci Sudah Dicekal Jaksa
Jejak Uang Kotor Korupsi Timah: CV VIP dan Rest Area Jagorawi dalam Sorotan Kejagung
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Presiden Prabowo Subianto Resah dengan Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:30 WIB

Kekurangan tenaga kerja dan risiko penggajian menghambat pertumbuhan bisnis: Remote menemukan bahwa 72% bisnis di seluruh dunia telah gagal mencapai target-target utama

Kamis, 16 April 2026 - 02:00 WIB

Clé de Peau Beauté Lanjutkan Kemitraan Global dengan UNICEF, Jangkau 7,3 Juta Anak Perempuan sebagai Target Baru

Kamis, 16 April 2026 - 01:00 WIB

Southeast Asia Blockchain Week Kembali ke Bangkok untuk Edisi Ketiga

Kamis, 16 April 2026 - 00:21 WIB

Dahua Technology Luncurkan WizColor 2.0, Tingkatkan Solusi Pemantauan Berwarna di Kondisi Minim Cahaya

Kamis, 16 April 2026 - 00:07 WIB

Risen Energy Raih Pesanan Modul HJT 1,2 GW dari China Huaneng Group, Semakin Memperkuat Posisinya sebagai Pemimpin Industri

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Laporan GSMA Mendesak Jepang Agar Berani Mengubah Keunggulan Teknis Menjadi Kepemimpinan Digital Global

Rabu, 15 April 2026 - 10:00 WIB

HIKMICRO Kian Gencar Berekspansi di Segmen Pasar Instrumen Industri Melalui Peluncuran Radar Level Meter Seri LRG10

Rabu, 15 April 2026 - 07:51 WIB

Laporan Resmi: “Power Grid Private Wireless Network” — Masa Depan Sistem Komunikasi Kritis di Sektor Energi

Berita Terbaru