Ada Putusan Baru MK, PWRI Bogor Raya Sebut Kegiatan Jurnalistik Tetap Harus Kedepankan Kaidah Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.. (Dok. Rohmat Selamat SH MKn & Partner)

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.. (Dok. Rohmat Selamat SH MKn & Partner)

HARIANBOGOR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus dua (2) Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penghapusan 2 pasal tersebut seharusnya berimplikasi positif terhadap kegiatan kejurnalistikan oleh para Insan PERS.

Demikian hal itu disampaikan oleh Rohmat Selamat, SH Mkn selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya merespons putusan MK tersebut.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk.

Hal itu erkait Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” jelas Suhartoyo, Ketua MK seperti dilansir dari situs resmi MK, Jumat (22/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini :Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Rohmat Selamat yang memiliki background sebagai praktisi hukum itu juga mendukung putusan berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Baca artikel lainnya di sini :Ganjar Pranowo Blak-blakan Ungkap Rencananya ke Depan, Tak Mau Gabung di Kabinet Prabowo – Gibran

“Selain menjadi angin segar untuk para aktivis yang kerap menyuarakan suara kritisnya, putusan tersebut justeru lebih berdampak positif terhadap keberlangsungan kegiatan para Insan PERS.”

“Kenapa? karena dengan dihapusnya kedua pasal itu, teman-teman media bisa lebih meng-eksplore sikap kritisnya.”

“Tanpa harus dibenturkan oleh kedua pasal yang telah dihapus tersebut,” ujar Rohmat Selamat saat menggelar diskusi rutin, Rabu (27/3/2024) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga meminta agar setiap para jurnalis tidak juga terlalu kebablasan menyikapi putusan penghapusan pasal yang cukup beririsan dengan para rekan pers tersebut.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Rekan-rekan juga tetap harus selalu memahami bahwasanya PERS ataupun kegiatan PERS itu pun juga memiliki ketentuan maupun norma yang disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa KEJ berjumlah 11 Pasal, dan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Rohmat juga menjelaskan, pengabulan Permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran oleh hakim MK itu justeru harus dicermati lebih positif.

“Walaupun wartawan dalam ketentuannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana, dan harus melalui mekanisme Dewan PERS dalam hal keberatan dalam berita.’

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Namun ketentuan pemahaman aturan, kode etik, hingga attitude sebagai jurnalis tetap harus menjadi pedoman teman-teman dalam setiap menjalankan kegiatan pers nya,” harap dia.

“Lebih mengedepankan sikap kritis membangun serta mengutamakan integritas dan kapabilitas dalam menghadirkan produk jurnalistik harusnya lebih diutamakan.”

“Menghadirkan informasi yang bersifat edukatif tanpa harus mengesampingkan menempatkan diri sebagai pengontrol akan lebih menunjukan peran positif dari keberlangsungan kegiatan pers itu sendiri.”

“Dan saya harap itu yang dikedepankan oleh segenap para punggawa dari rekan-rekan DPC PWRI Bogor Raya dan Insan PERS di Nusantara,” pungkasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari megapolitan, Harianbogor.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Infoups.com 

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Prabowo Subianto ke Malaysia, Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Di Jembatan Istiqlal – Katedral, Presiden RI Prabowo Subianto Sebut Perbedaan Memberi Energi Kekuatan
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:28 WIB

Bapanas Edukasi Masyarakat Pentingnya Gerakan Selamatkan Pangan, Bagikan Donasi Pangan Berlebih

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:15 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:07 WIB

Danantara: Mimpi Besar, Risiko Lebih Besar?

Senin, 24 Februari 2025 - 16:35 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:52 WIB

Bisalunas: Solusi Mediasi dan Negosiasi Pinjaman Online yang Aman dan Terpercaya

Senin, 17 Februari 2025 - 16:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:15 WIB

CSA Index Februari 2025 Tunjukkan Tren Pelemahan, Investor Fokus pada Saham dengan Kapitalisasi Besar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:02 WIB

PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik

Berita Terbaru