HARIANBOGOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
“Jumat (2/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Ali Fikri.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berkut:
1. Kurniawan (VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka 2015 sampai 2022)
2. Guruh Firman Kurniawan (VP Treasury & Payment PT Sigma Cipta Caraka sejak Februari – Agustus 2017)
Baca artikel lainnya di sini : Pemberian Bansos Dituding Terkait Kampanye Pemilu, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan Ini
3. Taufik Hidayat (VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017)
4. Gatot Wahyudianto (Swasta)
Baca Juga:
Mengakhiri “Kesenjangan Produktivitas”: Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop?
GSMA umumkan Humanoid Robot Football Penalties Challenge yang akan dibuka di MWC26 Shanghai
Terapi CAR-T Pertama di Dunia untuk Tumor Padat Segera Tersedia di Tiongkok
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) 2017 sampai 2022,” ujar Ali.
Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Baca Juga:
Narada Luncurkan Sistem Daya Cadangan Generasi Baru untuk AIDC, AIOn X-Rate
Ceva Animal Health Menunjuk Sébastien Huron Sebagai Wakil Chief Executive Officer
Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya.
Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.”
” Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.***
Baca Juga:
SANY Catat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 41% pada 2025; Arus Kas Operasional Tembus US$2,80 Miliar
Japfa Food Indonesia Mentransformasi Perencanaan Rantai Pasokan Dengan RELEX
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Bisnis Infotelko.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Belajaoke.com









