HARIANBOGOR.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian uang di kasir gerai minimarket
Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta dari minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” kata Sriyono.
Baca Juga:
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23).
Dilansir PMJ News, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.
Baca artikel lainnya di sini : Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar
Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.
Baca Juga:
Buka Retreat, Prabowo Subianto Ajak Para Anggota Kabinet Olahraga dan Latihan Baris Berbaris
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.
Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto
“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket.”
“Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.
Baca Juga:
Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri Usai Berpisah dari Ammar Zon
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin, Muhammasiyah Siap Kelola Beberapa Titik Tambang
Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.
“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket.”
“Yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” terangnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.”
“Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Indonesiaoke.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Infoekonomi.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.