Pelaku Penganiayaan Taruna Hingga Tewas di STIP Marunda, Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

HARIANBOGOR.COM – Polisi menetapakan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Tegar tega menganiaya juniornya hingga tewas pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan hal itu diJakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.

“Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal.”

“Yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2,” kata Gidion Arif Setyawan.

Baca artikel lainnya di sini : Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1, BRI kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Lebih jauh, Gidion membeberkan hasil autopsi korban, penyidik menemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

“(Korban terkena pukulan) di bagian ulu hati sebanyak lima kali, ujarnya, sebagaimana dikutip TVRI News.

Baca artikel lainnya di sini : Realisasi Anggaran APBN IKN Rp4,3 triliun, Rp 2 Triliun untuk Non Infrastuktur Termasuk Promosi dan Sosialisasi

“Berdasarkan keterangan saksi, (setelah dipukuli) korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan,” bebernya

Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilanganya nyawa.

Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tak melakukan sesuai prosedur.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudian melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan.”

“Di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian,” papar Gidion.

“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya

Atas kejahatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP.

Tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus tewasnya.

Seorang Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial ‘P’ (19) lantaran dianiaya sejumlah seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.

Lebih jauh, ia menerangkan jika korban tewas lantaran diduga alami kekerasan yang dilakukan seniornya di kamar mandi kampus.

Tepatnya berada berada di bawah Kementerian Perhubungan pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kombes Gidion melanjutkan, kemudian korban segera dilakukan ke klinik kesehatan yang ada di kampus.

“Saat diperiksa, (korban) sudah tidak bernyawa,” ungkapnya

Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi. Sampai saat ini, jasad korban telah berada di RS Polri untuk diambil visum et repertum.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarnews.com dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:08 WIB

FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:55 WIB

DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:00 WIB

TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:25 WIB

Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record

Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB

Jazz Hipster Perkenalkan “3-Way Bookshelf Speaker” dengan Desain “Sealed Bass” untuk Tingkatkan Pengalaman Audio Desktop

Senin, 20 Juli 2026 - 23:28 WIB

Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kennametal Hadirkan Pengalaman Next Level Shop Di IMTS 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 12:47 WIB

Robert Lewandowski Jadi Bintang TVC Terbaru CHERY, Hidupkan Semangat “For Family”

Berita Terbaru