HARIANBOGOR.COM – Bulan Juni merupakan bulan yang istimewa di dunia pendidikan.
Mengapa bisa seperti itu? Karena pada bulan Juni di buka pintu gerbang bagi para murid baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Setiap jenjang pendidikan di Indonesia melakukan penerimaan murid baru termasuk sekolah negeri.
Peluang diterimanya anak untuk masuk sebagai murid baru semakin besar dan terbuka, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, terdapat berbagai macam jalur yang dapat diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) seperti jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) serta jalur anak guru.
Terbukanya berbagai jalur sebagai pintu masuk menempuh pendidikan selanjutnya terutama pada sekolah negeri, membantu murid dari berbagai kalangan dapat menempuh pendidikan di dalam sekolah negeri idaman.
Sekolah negeri sendiri menjadi idaman dan incaran sebagian masyarakat Indonesia sebab memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, diberikan pinjaman buku pelajaran dari pihak sekolah, tenaga guru yang berpengalaman, dan tidak adanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus ditanggung orang tua peserta didik.
Meskipun tidak ada SPP, sekolah negeri di Indonesia mampu bertahan dan semakin maju.
Baca Juga:
Prabowo Subianto ke Malaysia, Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan
Bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Hal tersebut dapat terjadi karena adanya alokasi belanja yang berasal dari Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara (APBN) untuk dunia pendidikan. Pada tahun 2023, anggaran pendidikan mencapai Rp612,2 triliun.
Sedangkan pada tahun 2024 apabila dikutip dari APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun atau 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun.
Anggaran tersebut terbagi dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp241,5 triliun, melalui transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.
Sehingga, terjadi peningkatan pada anggaran pendidikan tahun 2024 dibandingkan anggaran pendidikan tahun 2023.
Baca Juga:
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk membiayai berbagai sekolah negeri di penjuru Indonesia yang terdiri dari 7.396 Sekolah Menegah Atas, 3.739 Sekolah Menengah Kejuruan, 23.972 Sekolah Menengah Pertama, dan 129.436 Sekolah Dasar, mengacu data jumlah sekolah negeri tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebenarnya dari mana sumber dana pendidikan tersebut? Ternyata sebagian besar dana, berasal dari penerimaan perpajakan sebagai implementasi fungsi pajak sebagai fungsi anggaran (budgetair).
Dari pendapatan negara sebanyak Rp2.802,3 triliun diperkirakan sebesar Rp2.309,9 triliun atau 82,4 persen berasal dari penerimaan perpajakan.
Alokasi dana pendidikan tidak hanya bertujuan untuk menyediakan sekolah gratis, namun sebagai salah satu cara untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul yang produktif, inovatif, dan sejahtera.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Afirmasi Pendidikan Menengah, Afirmasi Pendidikan Tinggi serta menaikkan anggaran beasiswa.
Kenaikan anggaran pendidikan termasuk untuk beasiswa, memungkinkan meluasnya akses pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil hingga penyandang disabilitas.
Selain fungsi anggaran, pajak juga menjalankan fungsi mengatur (regulerend) melalui regulasi perpajakan yang secara khusus mengatur sektor pendidikan.
Pengaturan pada sektor pendidikan meliputi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apabila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas sisa lebih yang diterima dan diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pada kegiatan pendidikan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh sisa lebih.
Sisa lebih tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena termasuk kategori bukan objek pajak.
Berdasarkan regulasi tersebut, diharapkan sekolah swasta sebanyak 55.660 sekolah sesuai data BPS tahun 2023, baik jenjang SD, SMP, SMA serta SMK dapat menggunakan laba atau sisa lebih yang diperoleh untuk membangun dan mengembangkan fasilitas pendidikannya.
Regulasi perpajakan berupa fasilitas pembebasan PPN untuk buku pelajaran umum dan keagamaan juga diberlakukan, dengan harapan harga buku-buku tersebut lebih terjangkau sehingga membantu meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Selain itu, jasa pendidikan yang dianggap jasa strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Peranan penerimaan perpajakan sangat strategis untuk mendukung sektor pendidikan baik sebagai fungsi anggaran melalui pendanaan melalui APBN maupun fungsi mengatur melalui pembuatan regulasi fasilitas perpajakan untuk sektor pendidikan.
Dengan penerimaan perpajakan yang kuat untuk menopang APBN disertai regulasi yang tepat, tentunya akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru, peningkatan akses pendidikan untuk semua tingkatan.
Pemerataan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga prinsip tidak ada satupun warga Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan akan terwujud untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
(Ditulis oleh: Jihan Aulia Kusuma).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.