HARIANBOGOR.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie masyarakat tak menebak-nebak.
Hal itu terkait dengan hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan pelaporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Ketua MKMK menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik MK pada hari Selasa (7/1/2023).
Setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim MK.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Subianto Sebut Kita Ingin Damai dan Tetap Merdeka, Soal Kebutuhan Pertahanan
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
MKMK pada hari Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada hari Kamis (2/11/2023), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
berharap sembilan hakim MK bisa independen dalam memutuskan setiap perkara sekalipun harus berbeda pendapat.
Baca Juga:
Soal Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Nawawi Pomolango: Kami akan Bicarakan dengan Pimpinan KPK
Prabowo Subianto Sebut Teruskan Pembangunan Negara Bukan Tugas Satu atau Dua Pihak
Capres Anies Baswedan Kritik Food Estate Presiden Jokowi, Begini Tanggapan TKN Prabowo – Gibran
“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri, ” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.(1/11/2023).
Jimly Asshiddiqie mempersilakan sembilan hakim MK untuk berdebat dengan keras, kemudian bersatu dalam memutuskan perkara.
“Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu,” kata Jimly Asshiddiqie.
Sembilan hakim MK, kata dia, perlu kolegial dan kohesif karena mencerminkan sembilan cara berpikir masyarakat plural Indonesia.
Baca Juga:
Dari Joget Hingga Tirukan Suara Harimau, Inilah Aksi Lucu Calon Presiden Prabowo di Muhammadiyah
Tampung Masukan Soal Program, Capres Prabowo Subianto Hadiri Dialog Muhammadiyah di Surabaya
Ia mengakui terdapat masalah apabila salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal di antara hakim MK dengan pihak luar.
“Ini ‘kan harus kolektif kolegial, bersembilan, dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” kata Jimly Asshiddiqie.***