HARIANBOGOR.COM – Tanaman hias air dan ikan asal Indonesia ternyata diminati oleh masyarakat luar negeri.
Permintaan terhadap komoditas ini meningkat, namun para eksportir masih mengalami banyak kendala dalam mengekspor produk hasil budidayanya.
Berangkat dari kepedulian ini, terhitung hari ini Senin, tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB, Tim Pengacara /Advokat (PWRI BOGOR ) telah resmi membuka Posko Pengaduan para Eksportir Tumbuhan, Ikan dan Aquatic plants yang saat ini mengalami banyak kesulitan untuk melakukan ekspor.
Rohmat Selamat, SH, M.M.Kn mengatakan, posko ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para eksportir.
Baik di dalam maupun di luar negeri, akibat adanya aturan baru yang diberlakukan Badan Karantina Pusat agar bisa diselesaikan.
“Kami membuka posko ini untuk memberi kemudahan bagi para eksportir yang terkendala akibat kebijakan baru dari Badan Karantina Pusat.”
“Agar kendala tersebut dapat terselesaikan,” kata Rohmat Selamat SH MKn selaku ketua Advokasi Ekportir Aquatic plants;
Rohmat Selamat mengatakan PPK ikan yang lama (sistem Karoline) selama ini bisa menggunakan HS code 06029090.
Tapi pada PTK ikan yang baru (best trust) HS code tersebut tidak bisa diterima pihak INSW,
Karena di best trust HS code 06029090 tidak tercantum tanaman air atau aquatic plants.
Kendala saat ini dunia ekportir aquatic plants menurut advokat Rohmat yaitu, pihak karantina Inggris (Eropa, AS, Kanada) minta Cap dan tanda tangan untuk setiap lembar phyto sertifikat jika tidak ada akan ditolak.
Mengenai jawaban NPPO dari pihak Inggris mereka belum bisa memastikan kapan mau beri jawaban.
“Didalam PTK ikan untuk HS Code 06029090 hanya ada pada jenis media pembawa segar/beku dan produk dan tidak ada pilihan Tanaman air untuk klasifikasinya. Jadi pihak INSW merijek permohonan ekspor barang (PEB),” terangnya.
Baca Juga:
Fortune perluas kepemimpinan di Asia dengan Direktur Editorial dan Kepala Brand Studio baru
Untuk itu Advokat Rohmat Selamat SH MKn menghimbau kepada ekportir selaku selaku pelaku usaha ekportir aquatic plants jika kesulitan ekpor.”
“Agar segera menghubungi nomor telpon Posko yang telah dibuka oleh Advokasi PWRI (PWRI BOGOR) dengan meghubungi hotline nomor 0851 3790 2326 yang beralamat; Jl Mayor Oking no 32 Cibogor Kota Bogor.”
“Untuk selanjutnya jika kondisi ekpor Aquatic plants ini masih sulit maka kami secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum.”
“Seesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontennews.com dan Haibanten.com
Baca Juga:
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.












