Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

HARIANBOGOR.COM – Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila.

Penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro

“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban.”

“Kedua flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos.”

“Yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.

Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya.

Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.

“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf disampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”

“Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Poinnews.com dan Haipurwakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

IBL Ajak Warga Bogor Dribel Bersama di CFD Jelang IBL All Indonesian 2026
Prestasi Siswa SMA Dwiwarna Jadi Bukti Kualitas Sekolah
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Bogor Barat Butuh Banyak Sarjana dari Berbagai Disiplin Ilmu
Memanfaatkan AI, Fakultas Teknik UNJ Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di SMA Plus Putra Melati
Viral di Medsos Pengakuan Pemohon Dimintai Uang, Sontang: Laporkan akan Saya Tindak Tegas
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Disorot Aktivis Transparansi Publik, Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Secara Luas
Audiensi Kajari Kabupaten Bogor dan PPWI Perkuat Transparansi Penegakan Hukum Serta Pengawasan Publik di Daerah
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Tin Men Capital Pimpin Pendanaan Seri A US$7,4 Juta untuk Usaha Rintisan Ailytics yang Bergerak di Bidang “Vision AI”, Bidik Ekspansi ke Asia Pasifik, AS, dan Kawasan Teluk

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Yeastar Umumkan Pemenang Yeahs Awards 2026, Apresiasi Inovasi AI dan Kesuksesan Mitra

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan dengan Tampilan Waktu yang Mudah Dibaca

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Penerjemah dan Insan Media dari Tiongkok dan Berbagai Negara Bahas Penggerak Baru Pembangunan Yantai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Jiahui Buka Pusat Terapi Sel Internasional, Perluas Akses Pengobatan CAR-T secara Global

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Pijar Foundation dan The Rockefeller Foundation Meluncurkan Asia Leaders’ Circle bagi Generasi Pemimpin Masa Depan di Asia Tenggara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Dorong Kolaborasi Global Berbasis Kecerdasan Digital — Ajang 33rd China International Advertising Festival Resmi Dibuka di Haidian, Beijing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Fosun Health Debut di Canton Fair, Foshan Fosun Chancheng Hospital Perkenalkan Layanan Medis Internasional

Berita Terbaru