Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor.

Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4/2025)

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Harli Siregar.

Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun

Setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

Mengira Limbah Tak Berguna, Anak-Anak Ini Tak Sengaja Temukan Muntahan Paus yang Berharga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI Resmi Berlaku, Prabowo Sambut Positif
AI Bossjob: Solusi Cerdas Susun CV & Dapat Undangan Wawancara Lebih Cepat
Maung MV3 EV “Pandu” Meluncur di Indo Defence: Prabowo dan Ambisi Besar Otomotif Militer Indonesia
Laptop Puluhan Triliun: Investigasi Chromebook di Era Nadiem, Tiga Nama Kunci Sudah Dicekal Jaksa
Jejak Uang Kotor Korupsi Timah: CV VIP dan Rest Area Jagorawi dalam Sorotan Kejagung
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sogang University Buka Jalur Bebas Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Pascasarjana Internasional Bidang STEM di Seoul

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:00 WIB

LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:30 WIB

NILAI PENDAPATAN WISATA KESEHATAN ASAL INDONESIA DI MALAYSIA CETAK REKOR RM2,2 MILIAR, MHX KEMBALI HADIR DI YOGYAKARTA

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus

Berita Terbaru