JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor.
Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4/2025)
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga
Cara Cerdas Mengelola Uang Saat Kondisi Finansial Terjepit
Jawa Barat Kembali Terendam, Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba
Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.
Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.
Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Baca Juga:
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korbann
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun
Baca Juga:
Akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com