Komisi Pemberantasan Korupsi Tanggapi Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

HARIANBOGOR.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis 4 Januari 2023.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi jadwal persidangan tersebut.

Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Baca artikel lainnya di sini :Kunjungi Pabrik PT Tong Tji Tea Indonesia di Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi: Perusahan Sangat Spesifik

Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.

Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.

“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo”.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***

Berita Terkait

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
Sebanyak 352 Orang Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat PT Antam Tbk Dalami Kasus Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
Prabowo Subianto Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi, Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim
Prabowo Subianto dan Raja Yordania Bahas Bantuan Kemanusiaan dan Perlindungan untuk Gaza
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Prabowo Sambut Gagasan Khofifah, Ponpes di Jawa Timur Siap Didik 1.000 Anak dari Gaza
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Senin, 2 September 2024 - 15:51 WIB

Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:58 WIB

Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Vietnam dan Tiongkok, Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:46 WIB

Polisi Turun Tangan Setelah Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:53 WIB

Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual

Senin, 10 Juni 2024 - 14:20 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:28 WIB

Minta Wanita Lakukan Perbuatan Asusila ke Anaknya Sendiri, Begini Keterangan Pemilik Akun FB Icha Shakila

Berita Terbaru