HARIANBOGOR.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.
Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis 4 Januari 2023.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi jadwal persidangan tersebut.
Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Polemik Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Termasuk Pencemaran Nama Baik
Qatar akan Investasi dengan Danantara Sekitar Rp 33 Triliun, Diungkap Presiden Prabowo Subianto
Sebayak 670 Warga Terdampak Banjir yang Merendam Kabupaten Bogor Akibat Kali Pelayangan Meluap
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Baca artikel lainnya di sini :Kunjungi Pabrik PT Tong Tji Tea Indonesia di Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi: Perusahan Sangat Spesifik
Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.
Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:
Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sebanyai 35 Unit Rumah di Kota/Kabupaten Bogor Alami Rusak Ringan, Gempa Bumi M4.1 Guncang Bogor
“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo”.
Baca Juga:
Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK
Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, PenprovJawa Barat Nyatakan Kecewa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***