HARIANINDONESIA.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI M Azrul Tanjung mendorong pihak kepolisian agar segera memanggil peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
“Mempertanyakan kapasitas Andi yang bukan ahli di bidangnya dan meminta polisi segera memanggil dan mengusut yang bersangkutan karena sudah membuat resah dan keonaran,” ujar Azrul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 25 April 2023.
Azrul mengatakan selama ini tidak pernah ada masalah dengan perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri di Tanah Air.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Salah Satunya Prabowo, 3 Poros Koalisi Diprediksi akan Berkontestasi pada Pìlpres 2024
Perbedaan, kata dia, adalah rahmat selagi masih dalam kesamaan akidah.
Menurutnya, pemerintah, MUI, dan berbagai ahli agama, serta astronomi, juga tidak pernah mempersoalkan perbedaan tersebut. Bahkan mengajak untuk saling menghormati perbedaan.
“Ini kok tiba-tiba ada orang yang tidak punya kapasitas, kepanasan dengan perbedaan tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi besar dan selalu terlibat dalam pembangunan peradaban di Indonesia.
“Ratusan perguruan tinggi, panti asuhan, rumah sakit telah didirikan Muhammadiyah. Bahkan ribuan sekolah, masjid, dan amal usaha lainnya ikut mencerdaskan anak bangsa,” katanya.
Baca Juga:
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026
Kendati demikian Azrul meminta kepada warga Muhammadiyah untuk tidak tersulut emosi dan menyikapi kasus tersebut dengan bijak.
Ia meminta masyarakat menyerahkan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kita serahkan ini ke ranah hukum karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 April 2023, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Baca Juga:
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.***









