HARIANBOGOR.COM – Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan polisi dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang disebut mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) menelusuri keberadaan kantor aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Jumat, 28 Juli 2023.
“Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 s/d April 2023″.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Amankan 3 Orang Termasuk Pacar Korban, Kasus Kematian Wanita di Kepulauan Seribu
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah
“Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata ujar Ade Safri.
Penyidik juga menelusuri kantor lain Aplikasi Jombingo yang dikatakan beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun menurut Ade Safri, tidak ditemukan kantor tersebut.
Baca Juga:
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus SYL
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Selebgram Siskaeee, Status Tersangka Dinyatakan Sah
“Untuk giat penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.
Terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Ade Safri, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga:
Polisi Panggil 8 Saksi Terkat Kasus Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Termasuk SYL
Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi
Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.
“Nanti kita update kembali,” ucap Ade Safri.***