HARIANINDONESIA.COM – Polri memastikan akan bersikap profesional dalam menangani perkara hukum yang menyeret nama mantam Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang atas nama AWW ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem Pemilu 2024.
Terkait dengan hal tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan Polri berkomitmen profesional dalam setiap menangani perkara, termasuk laporan terhadap Denny Indrayana.
“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya dikutip Senin, 6 Juni 2023.
Baca Juga:
Alasan Luhut Pandjaitan Ingatkan Prabowo Subianto agar Tidak Bawa Orang Toxic Masuk Pemerintahan
Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan Istana
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa perihal laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada perkembangan lebih lanjut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto Unggul Head to Head Lawan Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan
Kendati demikian, Nurul Azizah menambahkan apabila sudah ada perkembangan perihal penanganan perkara tersebut nantinya akan disampaikan secara berkala.
“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” tandas Nurul Azizah
Baca Juga:
Istana Beri Penjelasan Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran
Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat sebagai Presiden Terpilih dari Surya Paloh Secara Langsung
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendalami adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Shandi Nugroho dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/6/2023).
Adapun terlapor yang disertakan dalam laporan polisi tersebut yakni pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Baca Juga:
Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut diantaranya 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.***