Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

HARIANBOGOR.COM – Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro

“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban.”

“Kedua flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos.”

“Yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.

Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya.

Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.

“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf disampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”

“Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Poinnews.com dan Haipurwakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia
Nutrisi Anak Tercukupi, Para Orang Tua ABK di Bogor Bersyukur Ada Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Omjana Selebranding Goes to Campus, Ungkap Cara Membangun Citra Diri di Universitas Pakuan
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Nurdin Ruhendi Maju Menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Periode 2024 – 2029, Ini Gagasannya
Atas Nama Menjaga Aset Milik Pemkab Bogor, Koalisi Wartawan Akan Gembok Gedung Graha Wartawan
Perkenalkan Batik Cibuluh Bogor di Perth Australia, LSPR Institute Kolaborasi dengan Edith Cowan University
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:21 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:32 WIB

Nutrisi Anak Tercukupi, Para Orang Tua ABK di Bogor Bersyukur Ada Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Senin, 23 Desember 2024 - 07:26 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55 WIB

Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

Nurdin Ruhendi Maju Menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Periode 2024 – 2029, Ini Gagasannya

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:41 WIB

Atas Nama Menjaga Aset Milik Pemkab Bogor, Koalisi Wartawan Akan Gembok Gedung Graha Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:33 WIB

Perkenalkan Batik Cibuluh Bogor di Perth Australia, LSPR Institute Kolaborasi dengan Edith Cowan University

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas

Berita Terbaru