HARIANBOGOR.COM – Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila.
Penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).
“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro
Baca Juga:
Polisi Turun Tangan Setelah Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial
Catat Waktunya di Sini, Kendaraan Roda Empat pada Jam Tertentu Tak Bisa Masuk Kawasan Puncak
“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban.”
“Kedua flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos.”
“Yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.
Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya.
Baca Juga:
Polres Bogor Perpanjang Penerapan Sistem Ganjil Genap Bagi Kendaraan yang Menuju Kawasan Puncak
Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.
“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf disampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”
“Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.***
Baca Juga:
Ceria Bersama Rumah Cerdas Samisade di Cimulang
Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Universitas Djuanda Sosialisasi Pengenalan Pembuatan Teks Berita
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Poinnews.com dan Haipurwakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.