HARIANBOGOR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023. Hingga hari ke-11, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 1.431 pengendara roda dua dan roda empat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto menjelaskan dari 1.431 pelanggar terdapat 245 penindakan ETLE. Sementara 1.186 kendaraan ditilang secara manual.
“Jumlah penindakan tilang dalam rangka Operasi Patuh hingga hari ke-11 sebanyak 1.431, dengan rincian penindakan dengan ETLE 245 kendaraan dan tilang manual 1.186 kendaraan,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juli 2023.
Selain sanksi tilang, Sugianto menambahkan pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada 1.952 pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca Juga:
Dalami Temuan Jasad Pria di Kamar Kost di Kawasan Beji, Kota Depok, Polisi Ungkap Identitasnya
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pesepeda Jadi Korban Penjambretan Daerah Pekayon, Pelaku Gunakan Sepeda Motor Saat Beraksi
Sebagai informasi, setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi
Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Baca Juga:
Saat Hendak Tawuran, Polisi Amankan 38 Pelajar dari Sejumlah Sekolah di Kota Depok dan Bogor
Beroperasi di Kota Depok, Polisi Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.***