Sopir Pajero Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor Wanita Hingga Tewas di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecelakaan. (Pixabay.com/fsHH)

Ilustrasi Kecelakaan. (Pixabay.com/fsHH)

HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***

Berita Terkait

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
RUA RUALB PROPAMI 2024: Ketua Umum Aji Martono Apresiasi Dukungannya untuk Perubahan AD dan Laporan 2023
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:21 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:32 WIB

Nutrisi Anak Tercukupi, Para Orang Tua ABK di Bogor Bersyukur Ada Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Senin, 23 Desember 2024 - 07:26 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55 WIB

Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

Nurdin Ruhendi Maju Menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Periode 2024 – 2029, Ini Gagasannya

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:41 WIB

Atas Nama Menjaga Aset Milik Pemkab Bogor, Koalisi Wartawan Akan Gembok Gedung Graha Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:33 WIB

Perkenalkan Batik Cibuluh Bogor di Perth Australia, LSPR Institute Kolaborasi dengan Edith Cowan University

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas

Berita Terbaru