Sopir Pajero Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor Wanita Hingga Tewas di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:04 WIB

Trinasolar Pasok Modul Vertex N untuk Proyek PLTS Terapung 562 MWdc di Vietnam

Kamis, 10 September 2026 - 02:49 WIB

DJI Gelar Sesi “Filmmakers & Visionaries” di Venice Production Bridge dalam Ajang Venice International Film Festival Ke-83

Kamis, 10 September 2026 - 02:00 WIB

Risen Energy Rambah Bisnis Integrasi Energi dan Komputasi Hijau

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

Platform Stratosfer Sceye Kembali Memasuki Amerika Serikat Setelah Mencetak Rekor Penerbangan Pulang-Pergi di Stratosfer antara AS dan Jepang

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Press Release Korporasi Jadi Strategi Bangun Reputasi dan Perluas Jangkauan Informasi Bisnis di Media Digital

Rabu, 9 September 2026 - 12:45 WIB

TÜV SÜD Luncurkan Global Decarbonisation Centre of Excellence guna Memperkuat Integritas Data Karbon

Rabu, 9 September 2026 - 02:54 WIB

Aplikasi AI Guanlan: Akurasi Lebih Tinggi, Biaya Lebih Hemat, Interaksi Lebih Cerdas

Rabu, 9 September 2026 - 02:02 WIB

JADWAL “BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR ” di Hong Kong Resmi Diumumkan

Berita Terbaru