Sopir Pajero Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor Wanita Hingga Tewas di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecelakaan. (Pixabay.com/fsHH)

Ilustrasi Kecelakaan. (Pixabay.com/fsHH)

HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos
Jasad Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Kawasan Situ Gintung, Tangsel, Sempat Dikira Bangkai Kucing
Kepala Toko Dibantu Istrinya Otaki Perampokan di Sebuah Minimarket di Bekasi, Dibongkar Polisi
Tunjuk Tri Adhianto Sebagai Pengganti, Mendagri Tito Karnavian Copot Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sempat Ditolong Warga, Polisi Tak Temukan Luka di Tubuh Korban yang Tewas Tenggelam di Kali Bekasi
Sebanyak 1.431 Pengendara Roda Dua dan Roda Empat Kena Penindakan Tilang Polres Metro Depok
Beroperasi di Kota Depok, Polisi Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Dalam Sel, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kota Depok
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 15:06 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Kawasan Gunung Agung, Berada Jauh di Atas Lereng Gunung

Kamis, 28 September 2023 - 11:52 WIB

Puluhan Media Online Mitra Jasasiaranpers.com Melayani Publikasi Konten dengan Backink

Sabtu, 23 September 2023 - 11:07 WIB

Kebakaran Terjadi di Lereng Gunung Jayanti Sukabumi, Tim Gabungan Mulai Membuka Jalur Pemadaman

Sabtu, 16 September 2023 - 10:53 WIB

Lagu ‘Halo-halo Bandung’ Dijiplak Jadi ‘Helo Kuala Lumpur’, Begini Respons Pemerintah Indonesia

Rabu, 13 September 2023 - 14:02 WIB

Kalah Memang Tak Enak, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Tapi Hidup Saya untuk Bangsa dan Negara

Selasa, 12 September 2023 - 14:20 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor BP Batam, Petugas Amankan Sekitar 43 Orang yang Terlibat Pengrusakan

Sabtu, 9 September 2023 - 15:00 WIB

Muhaimin Iskandar Diperiksa Tekait Persetujuannya dalam Proyek Saat Menjabat Menteri Kemenakertrans

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Presiden AS Joe Biden dan Presiden China Xi Jinping Tak Hadi di KTT ke-43 ASEAN, Ini Tanggapan Prabowo

Berita Terbaru