Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo. (Dok. Kukarkab.go.id)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo. (Dok. Kukarkab.go.id)

HARIANBOGOR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/10/2024) memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH).

SH sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK,” kata Tessa Mahardhika

Dikutip Tambangpost.com, menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni:

1. Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH),

2. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S),

3. Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA),

4. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024.”

“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta..

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.

Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Mengira Limbah Tak Berguna, Anak-Anak Ini Tak Sengaja Temukan Muntahan Paus yang Berharga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI Resmi Berlaku, Prabowo Sambut Positif
AI Bossjob: Solusi Cerdas Susun CV & Dapat Undangan Wawancara Lebih Cepat
Maung MV3 EV “Pandu” Meluncur di Indo Defence: Prabowo dan Ambisi Besar Otomotif Militer Indonesia
Laptop Puluhan Triliun: Investigasi Chromebook di Era Nadiem, Tiga Nama Kunci Sudah Dicekal Jaksa
Jejak Uang Kotor Korupsi Timah: CV VIP dan Rest Area Jagorawi dalam Sorotan Kejagung
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:09 WIB

Solusi Optik dan DCI Ribbon Memungkinkan PT Jala Lintas Media (JLM) Memanfaatkan Kapasitas Jaringan Bawah Laut dan Metro Antara Indonesia dan Singapura

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:52 WIB

HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:08 WIB

FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:55 WIB

DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:00 WIB

TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik

Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB

Jazz Hipster Perkenalkan “3-Way Bookshelf Speaker” dengan Desain “Sealed Bass” untuk Tingkatkan Pengalaman Audio Desktop

Senin, 20 Juli 2026 - 23:38 WIB

Xinhua Silk Road: 3TREES Catat Guinness World Record Lewat Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 23:28 WIB

Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia

Berita Terbaru