Sopir Pajero Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor Wanita Hingga Tewas di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:10 WIB

Dahua Technology Pamerkan “Visible AI in New Energy” di Intersolar Europe 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:53 WIB

CGTN: “China Opportunity 2.0” Buka Peluang Pertumbuhan Baru bagi Dunia Usaha Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:43 WIB

Presiden Baru CIMA: Masa Depan Keuangan dan Akuntansi Akan Dibangun Di Atas Dasar Kepercayaan, Inovasi, dan Peluang

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:59 WIB

Huawei Dukung Operator Telekomunikasi Global Maksimalkan Monetisasi Token melalui Integrasi Layanan, Jaringan, dan Komputasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sunwoda Energy Luncurkan SunESS H Series dan Perkuat Kemitraan di Eropa

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:22 WIB

Sugon Tampilkan Solusi AI dan Komputasi Canggih di Eropa, Pimpin Peringkat IO500

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:17 WIB

Cynosure Lutronic Tampilkan Inovasi Pengencangan Kulit Struktural di IMCAS Asia 2026 Bangkok

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:52 WIB

Risen Energy Tampilkan Inovasi Energi untuk Berbagai Segmen di Intersolar Europe 2026

Berita Terbaru