Sopir Pajero Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor Wanita Hingga Tewas di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Meritz Securities Bermitra dengan Benzinga untuk Menghadirkan Informasi Pasar AS secara Real-Time bagi Investor Korea

Selasa, 8 September 2026 - 08:30 WIB

Sungrow Perkenalkan MGTL Series, Inovasi Terbaru untuk Rumah dan Bisnis

Selasa, 8 September 2026 - 07:33 WIB

China Southern Power Grid: Dukung Pertumbuhan Asia Pasifik Lewat Kerja Sama Energi

Selasa, 8 September 2026 - 04:36 WIB

Sentimen Rekrutmen Menguat di Asia Pasifik dan Timur Tengah, NEO Capai +33% pada Triwulan IV-2026: Survei ManpowerGroup

Selasa, 8 September 2026 - 01:00 WIB

Infinix Resmi Luncurkan XPAD 30 Pro Secara Global, Tablet Serbaguna untuk Belajar dan Hiburan Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

LX Pantos Rampungkan Proyek Logistik Pertahanan Kompleks untuk Persenjataan Canggih

Senin, 7 September 2026 - 09:47 WIB

Produk Unggulan Pegunungan Guizhou Tampil di Festival Panen Shanghai

Senin, 7 September 2026 - 09:09 WIB

Forum Media Asia-Pasifik Dibuka di Shenzhen, Membangun Jembatan Saling Pengertian dan Koeksistensi melalui Media

Berita Terbaru