Cabuli Anak di Bawah Umur Akibat Sering Nonton Film Porno, Polisi Tangkap Pria Lanjut Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Pencabulan. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pria lansia itu adalah terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan anak ini terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 malam.

“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.”

“Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip PMJ News pada Senin 29 Januari 2024.

Menurut Nicolas, tindak pencabulan itu sempat viral di media sosial.

Baca artikel lainnya di sini : Beranggotakan 500 Ribu Orang, Prabowo Subianto Terima Dukungan Komunitas Bakti untuk Rakyat

Polisi yang melihat tayangan tersebut meminta orangtua korban untuk melaporkan kejadian ini.

“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara, Capres Prabowo Subianto: Tolong Tunggu dan Awasi

“Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” sambungnya.

Nicolas mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.

Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sering menonton film porno.

“Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dengan menangkap si pelaku,” ucapnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Harianjayakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Hellobekasi.com .***

Berita Terkait

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Vietnam dan Tiongkok, Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online
Polisi Turun Tangan Setelah Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial
Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual
Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:02 WIB

PT Royal Gemilang Persada Berkomitmen pada Prinsip Syariah dalam Proyek Properti Baru

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:34 WIB

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Senin, 22 Juli 2024 - 11:10 WIB

Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat, Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Senin, 22 Juli 2024 - 09:45 WIB

Perluas Kehadirannya Secara Global, Perusahaan Teknologi Raksasa NITG Akan Buka Cabang di Indonesia

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:07 WIB

Mentan – Wamentan Kompak Wujudkan Indonesia Swasembada Pangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:55 WIB

2 Wamenkeu Bukan Hal Baru, Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:01 WIB

Kondisi Pasokan dan Harga Pangan di Pasar Bogor Terpantau Stabil, Jelang Tahun Baru Islam 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:19 WIB

Peranan Strategis Pajak untuk Sektor Pendidikan Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru