Cabuli Anak di Bawah Umur Akibat Sering Nonton Film Porno, Polisi Tangkap Pria Lanjut Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Pencabulan. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang.

Pria lansia itu adalah terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan anak ini terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 malam.

“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.”

“Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip PMJ News pada Senin 29 Januari 2024.

Menurut Nicolas, tindak pencabulan itu sempat viral di media sosial.

Baca artikel lainnya di sini : Beranggotakan 500 Ribu Orang, Prabowo Subianto Terima Dukungan Komunitas Bakti untuk Rakyat

Polisi yang melihat tayangan tersebut meminta orangtua korban untuk melaporkan kejadian ini.

“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara, Capres Prabowo Subianto: Tolong Tunggu dan Awasi

“Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” sambungnya.

Nicolas mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.

Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sering menonton film porno.

“Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dengan menangkap si pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Harianjayakarta.com

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Hellobekasi.com .***

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:12 WIB

CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:55 WIB

Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:01 WIB

Huawei dan Sejumlah Mitra Raih GSMA Global Mobile LATAM Award atas Proyek Konservasi Jaguar di Meksiko

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemimpin Solusi AI Industri Pamerkan Solusi CIM dan Manufaktur Cerdas di Kuala Lumpur

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

Ajang Xiaohongshu Business x Singapore Outbound Tourism Forum Ubah Paradigma Perjalanan Wisata ke Luar Negeri: Selera Pribadi Kini Menentukan Rencana Liburan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:58 WIB

Cathay United Bank Cambodia Perkuat Layanan Keuangan Digital dengan Meluncurkan Aplikasi CUBC Merchant

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:16 WIB

Pinegrove Credit Partners dan Temasek Umumkan Kemitraan Strategis Untuk Mendukung Inovasi Melalui Pembiayaan Utang Ventura

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB