HARIANBOGOR.COM – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang.
Pria lansia itu adalah terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan anak ini terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 malam.
“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.”
“Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip PMJ News pada Senin 29 Januari 2024.
Menurut Nicolas, tindak pencabulan itu sempat viral di media sosial.
Baca artikel lainnya di sini : Beranggotakan 500 Ribu Orang, Prabowo Subianto Terima Dukungan Komunitas Bakti untuk Rakyat
Polisi yang melihat tayangan tersebut meminta orangtua korban untuk melaporkan kejadian ini.
Baca Juga:
Menang Hitung Cepat, Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat Kepada pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara, Capres Prabowo Subianto: Tolong Tunggu dan Awasi
“Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” sambungnya.
Nicolas mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alasan KNPI
Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sering menonton film porno.
“Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dengan menangkap si pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Harianjayakarta.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Hellobekasi.com .***