Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @Marjonhorn)

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @Marjonhorn)

HARIANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”

Dikutip Heijakarta.com, Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.

Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”

“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.

Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.

Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.

“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
RUA RUALB PROPAMI 2024: Ketua Umum Aji Martono Apresiasi Dukungannya untuk Perubahan AD dan Laporan 2023
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan Game Art dan Animasi di Menteng
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Transformasi Pengelolaan Frekuensi Radio: Kemenkominfo Terapkan Sistem Berbasis AI untuk Deteksi Anomali Data Tagihan BHP

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Arsjad Rasjid dan Anidya Bakrie Sepakat Adakan Munas Kadin Indonesia Setelah Pelantikan Presiden Terpilih

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com, Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 24 September 2024 - 01:26 WIB

Propami dan IDX Gelar Uji Kompetensi WPPE WPPEP WPPEPT untuk Profesional di Perbankan dan Pasar Modal

Rabu, 4 September 2024 - 08:46 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:02 WIB

PT Royal Gemilang Persada Berkomitmen pada Prinsip Syariah dalam Proyek Properti Baru

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:34 WIB

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Senin, 22 Juli 2024 - 11:10 WIB

Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat, Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Berita Terbaru