HARIANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)
Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.
Baca Juga:
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”
Dikutip Heijakarta.com, Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.
Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.
“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”
Baca Juga:
“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.
Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.
Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.
Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Prabowo Subianto Makan Siang dan Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono di Kertanegara, Jaksel
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.
“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.
“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.