Kasus Bullying di SMA Binus School: 4 Orang Tersangka, Seorang ABH Diduga Kuat Lakukan Tindakan Asusila

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Harianbogor.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Harianbogor.com/M Rifai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila.

Terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh.”

“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang”.

“Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional metropolitan Haijakarta.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Infotelko.com

Berita Terkait

Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
RUA RUALB PROPAMI 2024: Ketua Umum Aji Martono Apresiasi Dukungannya untuk Perubahan AD dan Laporan 2023
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan Game Art dan Animasi di Menteng
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:41 WIB

Atas Nama Menjaga Aset Milik Pemkab Bogor, Koalisi Wartawan Akan Gembok Gedung Graha Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:33 WIB

Perkenalkan Batik Cibuluh Bogor di Perth Australia, LSPR Institute Kolaborasi dengan Edith Cowan University

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas

Senin, 2 Desember 2024 - 11:45 WIB

Masyarakat Kampung Cijantur Butuh Akses Kesehatan yang Memadai

Sabtu, 2 November 2024 - 11:21 WIB

Budi Kristiyana Sebut Pemohon Prioritas Utama, Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Padat Pemohon

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Menuju Indonesia Emas: Forum TKN dan Mahasiswa Soroti Program Pendidikan dan Perlindungan Pekerja Migran di Kabinet Baru

Jumat, 13 September 2024 - 18:40 WIB

Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Satpol PP Bongkar Ratusan Bangunan Warung di Puncak, Seorang Pedagang Nekat Stop Alat Berat

Berita Terbaru