Once Pastikan Tak akan Bawakan Lagu Dewa 19 dan Lagu-lagu Lain yang Diciptakan Ahmad Dhani

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)

Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)

HARIANINDONESIA.COM – Penyanyi Once Mekel bertemu dengan Ahmad Dhani di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa 18 April 2023, dan mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan suami Mulan Jameela itu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Once kepada awak media.

Keputusan yang diambil Once itu bukan dalam rangka menerapkan peraturan hukum yang ada, melainkan urusan pribadi antara dia dan Ahmad Dhani.

“Saya kira bukan dalam rangka penerapan hukum positif yang ada, ini hanya urusan pribadi saja,” ujar Once, yang menjadi vokalis Dewa 19 tahun 2000an.

Soal membawakan lagu Dewa 19, Once dan Ahmad Dhani pun sempat berdebat.

Menurut Once, hingga saat ini belum ada hukum yang mendasari bahwa pencipta lagu berhak melarang penyanyi lain menyanyikan lagu ciptaannya.

Sementara itu, Ahmad Dhani berpendapat sebaliknya.

“Bisa, berdasarkan Pasal 9 (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pak Menteri tadi sepakat, kok,” kata Ahmad Dhani.

Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Kemudian, Pasal 9 ayat 3 UU tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

“Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat 5. Apa yang khusus, mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu khusus yang mengesampingkan pasal 9,” kata Once menyanggah argumen Dhani.

Pasal 23 ayat 5 yang dimaksud Once berbunyi setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.

Di tengah perdebatan itu, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang menggagas pertemuan Komposer Bersatu dengan Menteri Hukum dan HAM, menengahi Ahmad Dhani dan Once Mekel.

Kedua musisi itu pun kembali tersenyum dan berjabat tangan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Mengenai pendistribusian royalti, Once mengaku sudah mematuhi aturan sebab selalu meneken kontrak dengan EO yang bertanggung jawab membayar royalti.

“Saya kalau bikin kontrak dengan EO, bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Mereka yang harus bayar, itu yang ada dalam kontrak saya,” ujar Once.

Berita Terkait

Ayo Ramaikan! BAFEST 13th Siap Sajikan Festival Seni Terbesar di Bogor!
Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Didi Kempot Hadirkan Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, NDX AKA, dan Gildcoustic – Tiket Presale
Konser John Legend 6 Oktober, Ayo Dapatkan Tiket untuk Menyaksikan Penampilan Special Guest Yura Yunita dan Siti Nurhaliza!
Polisi Buru Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyan̈yi Virgoun Bersama Teman Wanitanya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Selebgram Siskaeee, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Tiket Terbatas, Dapatkan Sekarang! Musical Evolution Intimate: Sounds of Celebration – Weird Genius Di Bekasi!
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Transformasi Pengelolaan Frekuensi Radio: Kemenkominfo Terapkan Sistem Berbasis AI untuk Deteksi Anomali Data Tagihan BHP

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Arsjad Rasjid dan Anidya Bakrie Sepakat Adakan Munas Kadin Indonesia Setelah Pelantikan Presiden Terpilih

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com, Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 24 September 2024 - 01:26 WIB

Propami dan IDX Gelar Uji Kompetensi WPPE WPPEP WPPEPT untuk Profesional di Perbankan dan Pasar Modal

Rabu, 4 September 2024 - 08:46 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:02 WIB

PT Royal Gemilang Persada Berkomitmen pada Prinsip Syariah dalam Proyek Properti Baru

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:34 WIB

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Senin, 22 Juli 2024 - 11:10 WIB

Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat, Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Berita Terbaru