Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan untuk Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

HARIANBOGOR.COM – Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hal itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024)

“Dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi.”

“Bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah,” kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga.

Yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : 88 Rumah Terendam, Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo

Ia menambahkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.

Sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : Apresiasi Partai Golkar, Prabowo Subianto: Sebagai Alumni Golkar Kita Harus Belajar, Ilmunya Banyak

Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi meliputi:

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta
2. Kabupaten Bogor
3. Kabupaten Tangerang
4. Kabupaten Bekasi

5. Kabupaten Cianjur
6. Kota Bogor
7. Kota Depok, Kota Tangerang8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Bekasi.

“Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya.”

“Speperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain,” katanya.

Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya.

Yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.

Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing.

Sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.

Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

“Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ,” tuturnya.

Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres,” kata Tito.

Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.

“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional metropolitan Heijakarta.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiindoneisa.com dan Kabarkalbar.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Inovasi Isian POLYSTYRENE pada Pintu Baja Kodai Siap Tunjukkan Keunggulannya di MEGABUILD Indonesia 2025 – Cek Sekarang!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Open Data Perizinan Frekuensi Radio: Transformasi dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:12 WIB

CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:55 WIB

Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:01 WIB

Huawei dan Sejumlah Mitra Raih GSMA Global Mobile LATAM Award atas Proyek Konservasi Jaguar di Meksiko

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemimpin Solusi AI Industri Pamerkan Solusi CIM dan Manufaktur Cerdas di Kuala Lumpur

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

Ajang Xiaohongshu Business x Singapore Outbound Tourism Forum Ubah Paradigma Perjalanan Wisata ke Luar Negeri: Selera Pribadi Kini Menentukan Rencana Liburan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:58 WIB

Cathay United Bank Cambodia Perkuat Layanan Keuangan Digital dengan Meluncurkan Aplikasi CUBC Merchant

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:16 WIB

Pinegrove Credit Partners dan Temasek Umumkan Kemitraan Strategis Untuk Mendukung Inovasi Melalui Pembiayaan Utang Ventura

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB