Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianbogor.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianbogor.com/M. Rifai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku berinisial FEA alias Icha (24), muncikari.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaku juga diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Demikian disampaikan oleh ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. kepada wartawan, Sabtu 23 September 2023.

“Eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, Icha menjadi muncikari sejak April 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Eksploitasi Imigran Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap Pornografi Online Jaringan Internasional

Dan Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Dari hasil identifikasi awal Anggota Kriminal khusus Polda Metro Jaya, dari sosial media milik tersangka FEA, Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dan diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.”

“Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan.”

“Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Tribrata News.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Icha.

Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Perwira dengan Pangkat Bunga Tiga itu menjelaskan, anak korban berinisial SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut.

Dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan hasil sebesar Rp 6 juta.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sementara itu, korban berinisial DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.***

Berita Terkait

Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
RUA RUALB PROPAMI 2024: Ketua Umum Aji Martono Apresiasi Dukungannya untuk Perubahan AD dan Laporan 2023
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan Game Art dan Animasi di Menteng
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Transformasi Pengelolaan Frekuensi Radio: Kemenkominfo Terapkan Sistem Berbasis AI untuk Deteksi Anomali Data Tagihan BHP

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Arsjad Rasjid dan Anidya Bakrie Sepakat Adakan Munas Kadin Indonesia Setelah Pelantikan Presiden Terpilih

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com, Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 24 September 2024 - 01:26 WIB

Propami dan IDX Gelar Uji Kompetensi WPPE WPPEP WPPEPT untuk Profesional di Perbankan dan Pasar Modal

Rabu, 4 September 2024 - 08:46 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:02 WIB

PT Royal Gemilang Persada Berkomitmen pada Prinsip Syariah dalam Proyek Properti Baru

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:34 WIB

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Senin, 22 Juli 2024 - 11:10 WIB

Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat, Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Berita Terbaru