HARIANBOGOR.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi usai membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.
“Soal bantuan terhadap Firli, Ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi.”
Baca Juga:
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
“Atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” jelas Nawawi.
Lihat juga konten video, di sini: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Jokowi Sebut Polemik Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Termasuk Pencemaran Nama Baik
Qatar akan Investasi dengan Danantara Sekitar Rp 33 Triliun, Diungkap Presiden Prabowo Subianto
Sebayak 670 Warga Terdampak Banjir yang Merendam Kabupaten Bogor Akibat Kali Pelayangan Meluap
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI.”
Lihat juga konten video, di sini: Terkait Kemungkinan Penahanan Terhadap Ketua KPK Nonakti Firli Bahuri, Begini Tanggapan Kapolda Metro Jaya
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.***