Tunjuk Tri Adhianto Sebagai Pengganti, Mendagri Tito Karnavian Copot Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.  (Facbook.com/@Tito Karnavian)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Facbook.com/@Tito Karnavian)

HARIANBOGOR.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi (alias Pepen) dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Rahmat Effendi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pencopotan Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.”

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Hanan Tarya melansir Keputusan Mendagri, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri selanjutnya menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.

Tri Adhianto siap memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.

“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelas Hanan Tarya.

Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.

Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.

Sekedar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Rahmat Effendi tetap divonis 12 tahun penjara, putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.***

Berita Terkait

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care
Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Vietnam dan Tiongkok, Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online
Polisi Turun Tangan Setelah Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial
Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual
Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:01 WIB

Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:58 WIB

Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Vietnam dan Tiongkok, Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:46 WIB

Polisi Turun Tangan Setelah Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:53 WIB

Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual

Senin, 10 Juni 2024 - 14:20 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:28 WIB

Minta Wanita Lakukan Perbuatan Asusila ke Anaknya Sendiri, Begini Keterangan Pemilik Akun FB Icha Shakila

Berita Terbaru