HARIANBOGOR.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi (alias Pepen) dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Baca artikel lainnya di sini: Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.”
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Hanan Tarya melansir Keputusan Mendagri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga:
Omjana Selebranding Goes to Campus, Ungkap Cara Membangun Citra Diri di Universitas Pakuan
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri selanjutnya menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.
Tri Adhianto siap memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelas Hanan Tarya.
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.
Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Sekedar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi tetap divonis 12 tahun penjara, putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.
Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.***