Beroperasi di Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta, Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.

Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi.”

Baca artikel lainnya di sini : Dimakamkan di Koya Tengah, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Disemayamkan di Stakin Sentani

“Oleh karena itu pada Sabtu (23/12/2023) kemarin kita dapat menangkapnya,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.

Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.

Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis.

Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H.

Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat

Dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku.

Di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual”.

“Untuk kembali dibelikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Disorot Aktivis Transparansi Publik, Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Secara Luas
Audiensi Kajari Kabupaten Bogor dan PPWI Perkuat Transparansi Penegakan Hukum Serta Pengawasan Publik di Daerah
Intip Cara Dokter Asal Cileungsi Ini Ajarkan Anak Hidup Bersih dan Sehat Lewat Metode ‘Si Kembar
Program Studi Teknologi dan Manajemen Pembenihan Ikan Sekolah Vokasi IPB Perkenalkan Budidaya Maggot sebagai Solusi Pakan Ikan Mandiri dan Ramah Lingkungan
Dr. Richard Lee Resmikan Masjid DRL di Bogor, Terinspirasi Kisah Nabi
Ini Bantahan Umar Terkait Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
Dari Cibinong ke Nasional, PETI Jadi Luka Lama yang Terulang Lagi
Penanganan Bencana Alam di Bogor dan Bengkulu: Strategi Adaptasi Menghadapi Perubahan Iklim
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:27 WIB

Crystal Lagoons Luncurkan Model Baru Small Lagoons by Crystal Lagoons™ Seluas 500 m², Menandai Akhir Era Kolam Renang Komersial

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:26 WIB

Haier Biomedical Raih Dua Peringkat Teratas dalam Laporan Euromonitor tentang Penjualan Peralatan Laboratorium Ilmu Hayati di Pasar Global, Tuntaskan Ekspansi Global dalam Tiga Tahap

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:57 WIB

Huawei Raih Status Leader dalam 2026 Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Wired and Wireless LAN Infrastructure Empat Tahun Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:15 WIB

Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, Musim Mas Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:04 WIB

Tencent Games Lansir 45 Pengumuman Spektakuler di SPARK 2026, Tegaskan Masa Depan Gaming Generasi Berikutnya

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB