HARIANBOGOR.COM – Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menyayangkan Presiden Jokowi batal melakukan kunjungan ke Pasar Teknik Umum (TU) Bogor pada Rabu, 21 Juni 2023.
Padahal, kehadirannya sangat dinantikan agar bisa menyelesaikan kasus penyerobotan lahan di Pasar TU yang diklaim milik Pemkot Bogor.
Termasuk hak pengelolaan yang saat ini diserahkan kepada PD Pasar Pakuan tanpa memiliki dasar hukum.
“Sangat disayangkan Presiden Jokowi yang semula akan melakukan sidak ke Pasar TU batal dan langsung meninjau Pasar Parung,” kata Rusmin Effendy, SH, MH menjawab wartawan, kemarin.
Baca Juga:
PAN Resmi Dukung Ketua Umum Gerindra Prabowo di Pilpres 2024, Zulkifli Hasan: RI Punya Peluang Emas
Momen Akrab Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Rumah Sakit Tzu Chi di Jakarta Utara
Pemuda Tionghoa Tanggapi Pernyataan Hary Tanoesoedibjo, PSMTI Tak Bahas Politik Sama Sekali
“Saya berharap Presiden Jokowi bisa menjadwal ulang kunjungan ke Pasar TU agar bisa mendapatkan informasi yang utuh.”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pemerintah Kota Bogor Didesak untuk Tarik PD Pasar Pakuan Selaku Pengelola Pasar Teknik Umum
“Ada kejahatan luar bisa yang dilakukan Pemkot Bogor dengan cara memanipulasi surat perjanjian dan mengajukan permohonan HPL ke BPN Bogor untuk menguasai lahan milik orang,” imbuhnya.
Menurut Rusmin, pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi tertanggal 16 Mei 2023 lalu, perihal pengaduan dan perlindungan hukum karena kasus yang sedang ditangani sudah menang kasasi.
Baca Juga:
PSMTI Apresiasi Presiden Jokowi atas Segala Pencapaian dalam Pembangunan di Indonesia
9 Menteri dan Wakil Menteri Nyaleg di Pemilu 2024, Jokowi: Kalau Pekerjaan Terganggu Bisa Diganti
“Putusan Kasasi PTUN sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sehingga Pemkot Bogor maupun PD Pasar Pakuan tidak punya legal standing selaku pengelola Pasar TU.”
“Inilah yang disebut seorang pejabat TUN yang notabene Wakil Walikota Bogor melakukan maladministrasi,” kata Rusmin Effendy, SH, MH.
“Karena PTUN sudah membatalkan sekaligus memerintahkan pencabut surat nomor: 511/2508-Hukham tertanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Hak Pengelolaan Pasar TU,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Rusmin, sikap yang tidak kooperatif Pemkot Bogor dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan serta mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang).
Baca Juga:
Prabowo Subianto Calon Presiden pada Pemilu 2024, PAPERA Tetap Satu Komando untuk Menangkan Pilpres
Prabowo Subianto Angkat Bicara soal Calon Wakil Presiden yang akan Mendampinginya
“Karena itu, saya berharap tim Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri segera menindaklanjut laporan dan pengaduan saya agar masalah ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Intimidasi
Rusmin juga mempersoalkan tindakan oknum TNI yang melarang aktivitas orang-orangnya yang bekerja di Pasar TU beserta satpam Pasar Pakuan dan menanyakan legalitas.
“Yang punya legalitas itu siapa. Karena itu, Denpom Bogor harus memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum TNI yang melakukan intimidasi dan menjadi backing PD Pasar,” kata dia.
Dia menambahkan, konflik yang ada di Pasar TU ibarat menunggu “bom waktu” yang sebentar lagi bakal meledak karena sudah menjadi sorotan pemerintah.
“Saya hanya memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk berani menegakkan kebenaran dan keadilan.”
“Artinya, ada oknum Pemkot Bogor yang melampaui kewenangan dan ingin menguasai pasar dengan cara melawan hukum. Siapapun dia harus dilawan,” ujarnya.***