Beroperasi di Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta, Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbogor.com/M RIfai Azhari)

HARIANBOGOR.COM – Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.

Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi.”

Baca artikel lainnya di sini : Dimakamkan di Koya Tengah, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Disemayamkan di Stakin Sentani

“Oleh karena itu pada Sabtu (23/12/2023) kemarin kita dapat menangkapnya,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.

Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.

Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis.

Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H.

Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat

Dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku.

Di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual”.

“Untuk kembali dibelikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Disorot Aktivis Transparansi Publik, Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Secara Luas
Audiensi Kajari Kabupaten Bogor dan PPWI Perkuat Transparansi Penegakan Hukum Serta Pengawasan Publik di Daerah
Intip Cara Dokter Asal Cileungsi Ini Ajarkan Anak Hidup Bersih dan Sehat Lewat Metode ‘Si Kembar
Program Studi Teknologi dan Manajemen Pembenihan Ikan Sekolah Vokasi IPB Perkenalkan Budidaya Maggot sebagai Solusi Pakan Ikan Mandiri dan Ramah Lingkungan
Dr. Richard Lee Resmikan Masjid DRL di Bogor, Terinspirasi Kisah Nabi
Ini Bantahan Umar Terkait Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
Dari Cibinong ke Nasional, PETI Jadi Luka Lama yang Terulang Lagi
Penanganan Bencana Alam di Bogor dan Bengkulu: Strategi Adaptasi Menghadapi Perubahan Iklim
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:54 WIB

Dongfeng Liuzhou Motor Gelar “67 Brand Customer Day” Edisi Ke-10, Tempuh Jalur Baru dalam Ekspansi Global

Senin, 8 Juni 2026 - 08:21 WIB

Berbagai Perusahaan Indonesia Hadapi Lonjakan Biaya 18,9% saat Rantai Pasok Asia Pasifik Beralih Menuju AI dan Prediktabilitas

Senin, 8 Juni 2026 - 07:49 WIB

Tren Menunda Kehamilan dan Infertilitas di Dunia Dorong Layanan Klinik Fertilitas Lintas Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 03:30 WIB

EVZIZ memperluas kemitraannya dengan organisasi nirlaba dan meningkatkan Inisiatif Hijau-nya untuk memberikan dampak nyata pada keselarasan antara manusia dan alam dengan kampanye advokasi selama seminggu

Senin, 8 Juni 2026 - 00:53 WIB

Sungrow Perluas Portofolio Sistem Penyimpanan Energi Residensial dengan Solusi Generasi Baru untuk Cadangan Daya yang Andal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:07 WIB

Program Open Day “Light Up the Future” China Huadian Perkuat Hubungan dan Kolaborasi Tiongkok-Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Solusi Cerdas Berorientasi Global dari Tianjin: Membawa Teknologi Mutakhir ke Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:55 WIB

PAPmusic umumkan lagu baru ‘BREAKING PAPnews,’ semakin memperluas semesta mereknya melalui fashion, musik, dan pop surealis

Berita Terbaru