HARIANBOGOR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid pada Kamis, 22 Juni 2023.
Perkara ini diadukan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor.
Anggi Abdul Rahman Harahap mengadukan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Baca Juga:
Samsudin didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu.
Atas ucapan yang tidak senonoh di acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.
“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan.
Baca Juga:
Ditegaskan Anggi, kata-kata tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik.
Yang seharusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral, etika, serta prinsip penyelenggara Pemilu.
“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucap Anggi Abdul Rahman Harahap.
Sementara itu, Samsudin membantah seluruh dalil yang disampaikan Anggi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Prabowo Subianto Makan Siang dan Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono di Kertanegara, Jaksel
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Pengaduan tersebut dinilai kabur, tidak benar, dan tidak disertai dengan bukti yang jelas.
Ucapan tersebut, sambung Samsudin, bertujuan mencairkan suasana kegiatan.
Pantun yang disampaikan juga bertujuan baik yakni mengajak seluruh peserta menjaga kerukunan jelang Pemilu.
“Pantun tersebut harus dilihat secara utuh, isi pantun yang sampaikan justru mengajak untuk menjaga kerukunan.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Tidak ada maksud melecehkan dan sebagainya,” kata Samsudin.
Samsudin mengungkapkan tidak ada kegaduhan atau protes dari peserta terkait pantun atau ucapannya.
Dalam kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf langsung jika ada perkataan yang tidak berkenan kepada peserta.
“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu.”
“Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung, usai acara tidak ada kegaduhan,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Bogor selaku tuan rumah, ujar Samsudin, tidak menyampaikan keberatan atau teguran baik secara lisan atau tulisan atas ucapan dan pantunnya di acara tersebut.
“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Bawaslu Kota Bogor menjadi Pihak Terkait.
Keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Samsudin dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).
Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain:
Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU) berada di Kota Bandung bersama Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi.
Demikian, sebagai mana dikutip Harianbogor.com dari laman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***