HARIANBOGOR.COM – Proyek pembangunan wahana wisata yang sedang dilaksanakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaswita Jabar, dinilai tidak taat aturan.
Diduga telah mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Bogor Puncak Cianjur (Bopunjur) .
Pantauan di lokasi mega proyek wahana wisata yang merupakan milik BUMD tersebut, puluhan pekerja terlihat sedang melakukan kegiatan pembangunan seperti biasa.
Pembangunan wahana wisata yang dilakukan PT Jaswita di atas lahan perkebunan teh milik PTPN VIII Puncak itupun menuai sorotan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Eddy Santana Putra.
Baca Juga:
Nurdin Ruhendi Maju Menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Periode 2024 – 2029, Ini Gagasannya
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Wakil rakyat yang duduk di Komisi V DPRRI itu menegaskan, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melakukan tindakan.
Terhadap aktivitas pembangunan yang dianggap sudah merusak kawasan Puncak tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Pemdes Cipeundeuy Kecamatan Jatinunggal Terapkan Dana Desa Tahap 1 Sebelum Dan Setelah Lebaran
“Pemda Kabupaten Bogor harus bertanggungjawab terhadap adanya pembangunan wahana wisata di PTPN VIII Puncak.”
Baca Juga:
Masyarakat Kampung Cijantur Butuh Akses Kesehatan yang Memadai
Menang Hitung Cepat, Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat Kepada pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade
“Bagaimana pun juga, tindakan tegas menjadi kewenangan Pemda setempat.” tegasnya.
Baca artikel lainnya di sini : PPP Buka Pintu Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra Usai Gagal Masuk Senayan
Karena, sambungnya, yang mengeluarkan perizinan, seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG), Pemkab Bogor,” tegas Eddy Santana Putra.
Eddy Santana menyampaikan hal itu saat melakukan acara buka bersama di kediamannya di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Menurutnya, tindakan tegas bisa dilakukan Pemkab Bogor dengan menghentikan kegiatan pembangunan wahana wisata harus dilakukan.
Terlebih kawasan Puncak yang merupakan wilayah resapan air keberadaan nya sangat dijaga oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keppres Bopunjur.
“Keppres itu suatu bukti agar kawasan Puncak untuk dijaga dan tidak boleh dialih fungsikan.”
“Kalau sampai alih fungsi lahan terjadi di Puncak seperti saat ini, tentunya akan berdampak terhadap bencana banjir ke Jakarta melalui aliran Sungai Ciliwung,” paparnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Feri mengatakan, aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi proyek wahana wisata oleh PT Jaswita, sudah kembali berjalan.
“Awal Maret pembangunan wahana wisata kembali dilanjutkan. Lihat saja, sekarang sudah banyak lagi para pekerja di lokasi proyek,” katanya.
Feri menyampaikan pada wartawan saat dikonfirmasi di Puncak, Selasa 26 Maret 2024. (Wan).***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari megapolitan, Apakabarbogor.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarindonesia.com dan Hallopapua.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.