HARIANBOGOR.COM – Aksi tawuran yang kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Bogor, dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu terakhir.
Polresta Bogor berhasil membekuk para pelaku, melalui operasi yang dilakukan Tim Kujang.
Dalam menjaga kondusifitas , keamanan di wilayah, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan yang merugikan masyarakat.
Petugas telah mengamankan kurang lebih 20 orang, diantara mereka diduga anggota geng motor.
Semua tersangka yang terbukti kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan pasal undang undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan lebih dari 20 orang dalam operasi tersebut, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil mengamankan kurang lebih lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya pada jumpa pers di Mako Polresta, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia memaparkan, kasus pertama terjadi di Bogor Tengah yang mana tim patroli rainmas mendapatkan informasi mengenai rencana tawuran.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 15 orang terduga.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
“Hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial CN, sebab terbukti membawa senjata tajam. yang merupakan anggota kelompok Bocimi, berencana akan menyerang kelompok TOM, ” paparnya.
Menurutnya, CN tertangkap setelah dirinya terhimpit, dan melawan para petugas saat teman yang lain nya melarikan diri.
“Sehingga kami lakukan upaya tegas terukur. CN harus bertanggung jawab atas senjata tajam yang dimilikinya,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Olot juga menjelaskan bahwa sebelum nya pada pada 9 Juni 2024, poliisi mengamankan 14 orang di dekat Empang, wilayah Tegallega, Bogor Tengah.
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Ke- 14 orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam berupa golok dan corpek.
Dua dari tersangka masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa.
Mereka tergabung dalam kelompok TMS yang berencana melakukan aksi dengan kelompok Warung Tua Kramat (WTK).
“Motif mereka adalah saling ejek dan ingin menguasai wilayah Tegallega.”
“Namun, aksi tawuran berhasil digagalkan berkat respon cepat dari tim rainmas dan Tim Kujang, ,” ucap Kasat reskrim. Kompol Luthfi Olot Gugantara.
Ia juga menambahkan, Di wilayah Polsek Bogor Barat, polisi juga mencegah aksi tawuran antara kelompok Bocimi dan TOM. Aksi yang direncanakan wilayah BTM.
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Namun berpindah ke Pancasan setelah polisi mengepung wilayah tersebut. Dari peristiwa itu polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang bawa senjata tajam, dari masing masing kelompok
“Dari 20 orang yang kami amankan di Pancasan, dua orang terbukti membawa senjata tajam dan telah kami tahan,” Pungkas nya. (Wan)
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.












