HARIANBOGOR.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengaku tidak mengetahui atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenkumham Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditanda tangani sejak dua pekan lalu.
Baca Juga:
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua Minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis, 9 November 2023.
Baca artikel lainnya, di sini: Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Laporkan Wamen Kumham Eddy Hiariej ke KPK
Atas perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas perkara ini, tiga orang diantaranya sebagai penerima dan satu orang pemberi gratifikasi.
Erif Faturahman menyatakan bahwa Eddy belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak KPK.
Baca Juga:
Omjana Selebranding Goes to Campus, Ungkap Cara Membangun Citra Diri di Universitas Pakuan
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Baca artikel lainnya, di sini: Bikin Portal Berita Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan.”
“Dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Tubagus mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Tubagus.
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tambahnya.***