HARIANBOGOR.COM – Kesehatan merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan bagi setiap masyarakat.
Bagi setiap masyarakat, kesehatan itu sejatinya menjadi hal sangat penting mengingat masyarakat yang di lingkungannya terdapat sarana dan prasarana kesehatan yang layak dapat optimal dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Kesehatan juga termasuk kedalam hak asasi manusia yang hak-hak tersebut wajib dimiliki oleh setiap manusia.
Oleh karena itu pemerintah berkewajiban memberikan serta memenuhi hak-hak tersebut untuk masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga:
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang Soal Warga Jepang yang Telantarkan Keluarganya di Indonesia
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Melihat dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menjelaskan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dengan ini dikatakan bahwa peran pemerintah aktif untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Berbicara mengenai pelayanan kesehatan, Pemerintah juga dituntut untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak atau diartikan memberikan fasilitas pelayanan yang sesuai dengan standar tertentu yang dianggap layak, bukan memberikan fasilitas sekedarnya diberikan.
Kendati demikian dalam praktiknya fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah tidak merata, banyak desa-desa yang belum memiliki puskesmas yang layak atau bahkan tidak memiliki sama sekali fasilitas kesehatan di lingkungannya.
Baca Juga:
Omjana Selebranding Goes to Campus, Ungkap Cara Membangun Citra Diri di Universitas Pakuan
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Merujuk postingan beritasatu.com yang berjudul “Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi Indonesia” disebutkan bahwa sekitar 9.599 puskesmas dan 2.184 rumah sakit yang ada di Indonesia dengan sebagian besar hal tersebut hanya berpusat di kota besar.
Akses yang Sulit Menjadi Problematika Masyarakat Cijantur
Kampung Cijantur yang terletak di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang masih sulit untuk mendapatkan akses untuk layanan kesehatan.
Banyak Masyarakat kampung Cijantur yang enggan pergi ke puskesmas dikarenakan letaknya yang cukup jauh dari kampung.
Puskesmas yang terletak di Kecamatan Rumpin menjadi pilihan satu-satunya masyarakat Cijantur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat Cijantur menempuh jarak 12 Kilometer dengan waktu tempuh 33 menit untuk dapat berobat dan mendapatkan layanan kesehatan.
Selain letak puskesmas yang sangat jauh, medan jalanan yang tidak layak dilewati menjadi faktor yang membuat masyarakat disana enggan pergi ke puskesmas.
Jalanan yang penuh dengan batu dan tanah sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat kampung Cijantur.
Permasalahan akses dan fasilitas yang kurang dalam mengakses layanan kesehatan ini merupakan isu yang kompleks dan signifikan dalam perkembangan layanan kesehatan di Indonesia.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dan sudah seharusnya juga pemerintah menyelesaikan permasalahan yang urgensi ini.
Susvil memboyong tujuh fakultas di UPNVJ dan berfokus kepada Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Teknologi dan Advokasi guna menjadi penggerak untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak mereka dalam berkehidupan.
Susvil juga berperan menjadi jembatan bagi masyarakat dan pemerintah agar nantinya masyarakat dapat diperhatikan lebih lanjut terkait dengan apa yang mereka butuhkan.
Masyarakat kampung Cijantur memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dalam menunjang kesehatannya, peran pemerintah disini sangat dibutuhkan untuk memberikan apa yang dibutuhkan warga negaranya.
Dengan demikian Pemerintah dapat memenuhi hak-hak yang dibutuhkan masyarakat Cijantur untuk memenuhi kebutuhannya dan berperan sebagai jembatan bagi masyarakat agar bisa merasakan kehidupan yang layak di wilayahnya.
Melansir dari situs Kemenkes.go.id anggaran Kesehatan 2024 ditetapkan sebesar 5.6% yang naik 8.1% dari sebelumnya pada tahun 2023, anggaran tersebut dikatakan dialokasikan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, serta menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir.
Pemerintah dapat memaksimalkan anggaran untuk kesehatan guna memeratakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di desa-desa yang ada di pelosok daerah.
Sangat disayangkan jika anggaran tersebut tidak dapat memaksimalkan kualitas layanan kesehatan, karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang memiliki standar yang baik dan memadai. (Laporan: Zhufar Athalla Kurniawan)