HARIANBOGOR.COM – Kepolisian menangkap 2 wanita terlibat tindak pidana penipuan atas nama F dan Y di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus arisan lelang kepada puluhan korbannya.
“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan,”
Baca artikel lainnya di sini: Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah, Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
“Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.”
Baca Juga:
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
“Dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako,” tutup Kapolres, dikutip dari Tribrata News.***