HARIANBOGOR.COM – Kepolisian menangkap 2 wanita terlibat tindak pidana penipuan atas nama F dan Y di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus arisan lelang kepada puluhan korbannya.
“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan,”
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa, DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Baca artikel lainnya di sini: Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah, Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
“Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.”
Baca Juga:
Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
“Dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako,” tutup Kapolres, dikutip dari Tribrata News.***