Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat PT Antam Tbk Dalami Kasus Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

HARIANBOGOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT Antam Tbk.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) periode 2018.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar.

Harli Siregar menjelaskan bahwa ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah:

1. AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.

2. MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 hingga saat ini.

3. IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 hingga 2019.

Perkuat Pembuktian untuk Tersangka Crazy Rich Budi Said

“Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA,” ujar Kapuspenkum, dikutip dari Minergi.com

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih.”

“Dàn memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Presiden Prabowo Subianto Resah dengan Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan
Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno Saat Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Alasan Soal Permintaan Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’
Pesan untuk Muhammadiyah, Nutlette Ingatkan agar Waspadai Praktik Mafia Kasus dari Dalam Organisasi
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:21 WIB

PROPAMI Care Ajak Masyarakat untuk Tidak Lupakan Kaum Rentan Pascabencana

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:27 WIB

Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korbann

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK

Selasa, 8 April 2025 - 07:41 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, PenprovJawa Barat Nyatakan Kecewa

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jabar

Senin, 25 November 2024 - 20:09 WIB

Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center

Berita Terbaru

Menghadapi kondisi finansial yang lagi seret. (Dok. Istimewa)

Lifestyle

Cara Cerdas Mengelola Uang Saat Kondisi Finansial Terjepit

Senin, 19 Mei 2025 - 11:07 WIB