HARIANBOGOR.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Polri Periksa 2 Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Muncul Narasi Medsos Soal Panglima TNI Yudo Margono Komentari Kasus Panji Gumilang, Ini Tanggapan TNI
“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan.”
“Tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ahmad Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ahmad Ramadhan, penyidik juga telah melakukan interviu terhadap tiga orang saksi.
Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, kata Ramadhan melanjutkan juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.
Baca Juga:
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ahmad Ramadhan .***