HARIANBOGOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dugaan kasus korupsi di LPEI juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Phak Kejagung masih melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan korupsi yang baru saja diserahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan hal tersebut kepada awak media, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga:
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Ketut juga mempertanyakan alasan KPK untuk meminta Kejagung segera menghentikan penanganan perkara yang ditangani Kejagung.
Ia menilai, belum tentu kasus yang ditangani Kejagung merupakan perkara yang sama dengan yang ditangani KPK.
Baca artikel lainnya di sini :Menkominto Sebut Sebanyak 1.900 Hoaks Ditakedown, Total Hoaks Terkait Terkait Pemilu Mencapai 3.235
“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana
Baca Juga:
Buka Retreat, Prabowo Subianto Ajak Para Anggota Kabinet Olahraga dan Latihan Baris Berbaris
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
“Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” sambungnya.
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
Tak hanya itu, Ketut menyebut adanya kasus LPEI yang berkaitan dengan Tindak Pidana Umum yang sedang ditangani oleh Mabes Polri.
Ia menyarankan agar KPK berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut melalui mekanisme yang telah disepakati.
Baca Juga:
Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri Usai Berpisah dari Ammar Zon
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin, Muhammasiyah Siap Kelola Beberapa Titik Tambang
“Tidak perlu ada konferensi pers untuk meminta kita menghentikan.”
“Cukup koordinasi saja, apalagi selama ini mekanisme yang demikian itu sudah berjalan baik,” ujar ketut.
Lebih lanjut, kata ketut, Kejagung mempersilakan KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus perkara LPEI yang dimaksudkan.
Ketut berharap tidak ada tumpang tindih penanganan kasus antara Kejagung dan KPK.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Silahkan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu.”
“Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum,” tambah Ketut.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com dan Infoesdm.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.