HARIANBOGOR.COM – Kepolisian berhasil meringkus pria berinisial YP (42), usai menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Polisi mengungkap, aksi tersebut dilakukan YP karena faktor ketersinggungan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa YP diringkus 1×24 jam setelah kejadian pada Selasa 25 Juli 2023.
Polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku, yang tadinya akan digunakan untuk melukai dua korban pemilik mobil berinisial KC dan GAC.
Baca Juga:
Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Kawasan Gunung Agung, Berada Jauh di Atas Lereng Gunung
Premerintah akan Bentuk Badan Organisasi Integrasi Transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos
Baca artikel lainnya di sini: Mobil Pick up dan Mobil Kijang Hancur Akibat Tabrakan ‘Adu Banteng’ di Jalur Utama Madiun – Ponorogo
Sebelum kejadian antara pelaku dan korban terdapat miskomunikasi dan ketersinggungan di grup WhatsApp.
Di mana ketiganya berada dalam komunitas mobil yang sama, dan pelaku diejek untuk balapan.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” jelas Kapolres Bogor, Senin (31/7/23).
Baca Juga:
Kasus Poduksi Film Dewasa, Pemeran Wanita Adegan Dewasa Siskaeee Datangi Polda Metro Jaya
Kebakaran Terjadi di Lereng Gunung Jayanti Sukabumi, Tim Gabungan Mulai Membuka Jalur Pemadaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dikutip media ini dari Tribrata News, pelaku dan korban sudah saling mengenal dalam waktu lama.
Namun, karena dipengaruhi minuman keras dan faktor ketersinggungan, pelaku yang tak terkontrol tega menabrakkan dua mobil rekannya hingga mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, salah seorang korban juga sempat memasang alat strobo di mobil pelaku.
Hingga pelaku memintanya untuk melepas alat tersebut dari mobilnya.
Baca Juga:
Ungkap 17 Program Prioritas di UGM, Prabowo Bicara Target Indonesia Emas 2045 di Mata Najwa On Stage
Seruan Prabowo Presiden Menggema, Saat 250 Orang Kandang Jawara Jogja Sambut Prabowo Subianto
“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Rio Wahyu Anggoro.***