Terpengaruh Minuman Beralkohol, Pengendara yang Tabrak 2 Mobil Secara Membabi Buta Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara Inova menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Pengendara Inova menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

HARIANBOGOR.COM – Kepolisian berhasil meringkus pria berinisial YP (42), usai menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Polisi mengungkap, aksi tersebut dilakukan YP karena faktor ketersinggungan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa YP diringkus 1×24 jam setelah kejadian pada Selasa 25 Juli 2023.

Polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku, yang tadinya akan digunakan untuk melukai dua korban pemilik mobil berinisial KC dan GAC.

Baca artikel lainnya di sini: Mobil Pick up dan Mobil Kijang Hancur Akibat Tabrakan ‘Adu Banteng’ di Jalur Utama Madiun – Ponorogo

Sebelum kejadian antara pelaku dan korban terdapat miskomunikasi dan ketersinggungan di grup WhatsApp.

Di mana ketiganya berada dalam komunitas mobil yang sama, dan pelaku diejek untuk balapan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” jelas Kapolres Bogor, Senin (31/7/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dikutip media ini dari Tribrata News, pelaku dan korban sudah saling mengenal dalam waktu lama.

Namun, karena dipengaruhi minuman keras dan faktor ketersinggungan, pelaku yang tak terkontrol tega menabrakkan dua mobil rekannya hingga mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, salah seorang korban juga sempat memasang alat strobo di mobil pelaku.

Hingga pelaku memintanya untuk melepas alat tersebut dari mobilnya.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Rio Wahyu Anggoro.***

Berita Terkait

Premerintah akan Bentuk Badan Organisasi Integrasi Transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Pesan Kajari Kabupaten Bogor bagi Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran: Buat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban!
Sedekah Cibubur: Santunan Bulanan Anak Yatim dan Janda Jompo, 10 September 2023
Modus Arisan Lelang, Polisi Tangkap 2 Wanita yang Tipu Puluhan Korbannya di Kota Bogor
2 Orang Pelakunya Sudah Ditangkap di Bogor, Polisi Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Mahasiswa UMY
Polres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade
Libur Tahun Baru Islam 2023, Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Menuju Puncak
Wanita yang Hilang Baru Sehari Menikah, Ternyata Pergi ke Jakarta hingga Bandung Bersama Kekasihnya
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 15:06 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Kawasan Gunung Agung, Berada Jauh di Atas Lereng Gunung

Kamis, 28 September 2023 - 11:52 WIB

Puluhan Media Online Mitra Jasasiaranpers.com Melayani Publikasi Konten dengan Backink

Sabtu, 23 September 2023 - 11:07 WIB

Kebakaran Terjadi di Lereng Gunung Jayanti Sukabumi, Tim Gabungan Mulai Membuka Jalur Pemadaman

Sabtu, 16 September 2023 - 10:53 WIB

Lagu ‘Halo-halo Bandung’ Dijiplak Jadi ‘Helo Kuala Lumpur’, Begini Respons Pemerintah Indonesia

Rabu, 13 September 2023 - 14:02 WIB

Kalah Memang Tak Enak, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Tapi Hidup Saya untuk Bangsa dan Negara

Selasa, 12 September 2023 - 14:20 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor BP Batam, Petugas Amankan Sekitar 43 Orang yang Terlibat Pengrusakan

Sabtu, 9 September 2023 - 15:00 WIB

Muhaimin Iskandar Diperiksa Tekait Persetujuannya dalam Proyek Saat Menjabat Menteri Kemenakertrans

Kamis, 7 September 2023 - 16:54 WIB

Presiden AS Joe Biden dan Presiden China Xi Jinping Tak Hadi di KTT ke-43 ASEAN, Ini Tanggapan Prabowo

Berita Terbaru