Terpengaruh Minuman Beralkohol, Pengendara yang Tabrak 2 Mobil Secara Membabi Buta Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara Inova menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Pengendara Inova menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

HARIANBOGOR.COM – Kepolisian berhasil meringkus pria berinisial YP (42), usai menabrakkan dua mobil secara membabi buta di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Polisi mengungkap, aksi tersebut dilakukan YP karena faktor ketersinggungan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa YP diringkus 1×24 jam setelah kejadian pada Selasa 25 Juli 2023.

Polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku, yang tadinya akan digunakan untuk melukai dua korban pemilik mobil berinisial KC dan GAC.

Baca artikel lainnya di sini: Mobil Pick up dan Mobil Kijang Hancur Akibat Tabrakan ‘Adu Banteng’ di Jalur Utama Madiun – Ponorogo

Sebelum kejadian antara pelaku dan korban terdapat miskomunikasi dan ketersinggungan di grup WhatsApp.

Di mana ketiganya berada dalam komunitas mobil yang sama, dan pelaku diejek untuk balapan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” jelas Kapolres Bogor, Senin (31/7/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dikutip media ini dari Tribrata News, pelaku dan korban sudah saling mengenal dalam waktu lama.

Namun, karena dipengaruhi minuman keras dan faktor ketersinggungan, pelaku yang tak terkontrol tega menabrakkan dua mobil rekannya hingga mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, salah seorang korban juga sempat memasang alat strobo di mobil pelaku.

Hingga pelaku memintanya untuk melepas alat tersebut dari mobilnya.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Rio Wahyu Anggoro.***

Berita Terkait

Sebayak 670 Warga Terdampak Banjir yang Merendam Kabupaten Bogor Akibat Kali Pelayangan Meluap
Sebanyai 35 Unit Rumah di Kota/Kabupaten Bogor Alami Rusak Ringan, Gempa Bumi M4.1 Guncang Bogor
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Media POV Indonesia Salurkan 150 Paket Sembako Saat Rayakan Ulang Tahun
Termasuk Pabrik Teh Ciliwung, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Cisarua
Wamen PU Minta Segera Tangani 6 Jembatan Putus Pascabanjir di Cisarua dengan Koordinasi Lintas Sektoral
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa, DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido
Harian Indonesia Group (HIG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:13 WIB

KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus

Minggu, 13 April 2025 - 07:11 WIB

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Keceriaan, kedamaian, dan kebersamaan akan selalu mengiringi hari kemenangan ini

Senin, 24 Maret 2025 - 08:55 WIB

Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:34 WIB

Prabowo Subianto ke Malaysia, Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:15 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:06 WIB

Di Jembatan Istiqlal – Katedral, Presiden RI Prabowo Subianto Sebut Perbedaan Memberi Energi Kekuatan

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:00 WIB

Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung

Berita Terbaru